Rektor Unand: 167 Mahasiswa Bukan Dikeluarkan Tapi Mengundurkan Diri

ADVERTISEMENT

Rektor Unand: 167 Mahasiswa Bukan Dikeluarkan Tapi Mengundurkan Diri

Fahri Zulfikar - detikEdu
Senin, 19 Jul 2021 15:59 WIB
Rektorat Universitas Andalas (Unand) Padang
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Rektor Universitas Andalas (Unand), Padang Sumatera Barat, Prof. Dr. Yuliandri, SH. MH, menanggapi pemberitaan terkait status 167 mahasiswa yang dikeluarkan. Hal tersebut diungkapkan rektor melalui laman resmi Unand.


"Sejumlah 167 bukanlah berstatus DO. Kalau bahasanya mahasiswa itu mengundurkan diri karena prinsipnya Unand tidak ada mengeluarkan mahasiswa. Tepatnya mereka mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semester berikutnya selama dua semester berturut-turut." kata Yuliandri seperti dikutip detikEdu dari laman resmi Unand (19/7/).


Rektor menegaskan bahwa menegaskan bahwa institusi Unand tidak pernah mengeluarkan mahasiswa sejumlah 167 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"167 Mahasiswa tersebut bukanlah berstatus DO (Drop Out) tetapi tepatnya mereka mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semester berikutnya dua semester berturut-turut," terangnya.


Dirinci Rektor Yuliandri, dari 167 mahasiswa mundur, terdapat mahasiswa yang berasal dari dua fakultas, diantaranya 80 orang dari Fakultas Pertanian dan 87 lainnya dari Fakultas Ilmu Budaya.

ADVERTISEMENT


Menurutnya, ada diantara mereka yang kembali ikut seleksi pada perguruan tinggi lain tetapi tidak memberikan informasi pada jurusan di fakultas mereka kuliah sebelumnya.


"Ini murni persoalan informasi yang terputus dari pihak mahasiswa ke kampus. Sejatinya mereka menyampaikan informasi terkait pengunduran diri disertai alasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi Unand," imbuhnya.


167 Mahasiswa Unand yang mengundurkan diri tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Rektor Unand Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Andalas.


Padahal pasal itu menyatakan mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri ketika tidak melakukan pendaftaran ulang selama dua semester berturut-turut.


"Mahasiswa 167 orang tersebut terkait dengan aturan dibuat berdasarkan Peraturan Rektor Unand Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Andalas pada Pasal 14 ayat 2," papar Yuliandri.


Sementara itu, apabila ada di antara mahasiswa yang memiliki persoalan dengan pembiayaan uang kuliah, maka kampus akan mencarikan solusi agar yang bersangkutan dapat melanjutkan kuliahnya.


Rektor mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi untuk berkomunikasi antara mahasiswa dan institusi kampus sangatlah penting guna keberlanjutan perkuliahan mahasiswa.


Yuliandri juga mengingatkan dan mengajak mahasiswa bahwa institusi kampus terbuka untuk berkoordinasi.


"Terkait pembayaran UKT, dan proses studi, maka berdasarkan Permendikbud 25 Tahun 2020, dan SE Dirjen Dikti, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2021. Maka ketika ada pengajuan permohonan dari mahasiswa yang terdampak Covid-19, akan dibantu," pungkasnya.


Terakhir, Rektor menjelaskan bahwa pada masa Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, kampus Unand telah membuat kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa.


Kemudahan itu terkait dengan persoalan pembiayaan uang kuliah Unand, diantaranya adalah pembayaran uang kuliah bisa dicicil, turun biaya atau bahkan dibebaskan.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads