Peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
PNS lulusan S1 ditempatkan pada golongan III sesuai PP No. 99 Tahun 2000, tentang Susunan pangkat dan golongan PNS. Gaji pokok PNS dengan ijazah S1 bisa mencapai Rp 4,2 juta.
Gaji PNS lulusan S1 dan pendidikan lainnya adalah:
a. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
b. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
c. Golongan III (Lulusan S1 - S3)
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
d. Golongan IV (Eselon I-IV)
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar gaji PNS lulusan S1 ini bisa menjadi informasi bagi yang mendaftar lowongan CPNS 2021.
PNS juga mendapat tunjangan kinerja atau tukin PNS. Tukin PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan tertinggi didapatkan PNS di Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Gimana detikers, makin semangat ya daftar lowongan CPNS 2021?
(row/row)