Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Balitbanghub Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi mengkaji penelitian implemetasi autonomous rail rapid transit (ART) di Kota Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Kajian ini sehubungan dengan rencana pemerintah melalui Kemenhub untuk menyelenggarakan moda transportasi ART atau trem otonom di Kota Surabaya. Moda ini juga dikenal dengan nama kereta tanpa rel.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, ada tiga kota yang akan dijadikan pilot project penerapan trem otonom yaitu di Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar. Hal ini disampaikan Budi dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai ART yang diselenggarakan Balitbanghub secara virtual, Selasa (27/4/2021), dikutip dari situs resmi Kemenhub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kajian ART di tiga kota tersebut tengah dilakukan oleh ITB, UGM, ITS, dan Universitas Udayana.
Anggota Tim Penelitian ART Kota Surabaya Hera Widyastuti menuturkan, ART sendiri merupakan salah satu jenis angkutan kereta perkotaan baru yang menggunakan ban karet dan marka di sepanjang jalan. Hal ini membedakan jalur ART atau trem otonom dengan rel kereta api pada umumnya.
"Trem ini akan berjalan pada lintasan yang autonomous dengan dilengkapi Global Positioning System (GPS) dan sensor," papar dosen Departemen Teknik Sipil ITS dalam pertemuan tersebut, Kamis (27/5/2021).
Menurut Hera, tim di bawah Balitbanghub ini telah merencanakan tiga alternatif trase sebagai rute perjalanan ART. Adapun penyelenggaraan ART di Surabaya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019.
Ia menambahkan, rute tersebut meninjau dari instruksi Perpres, yakni melewati Pelabuhan Kamal, Stasiun Bangkalan, dan Stasiun Surabaya Pasar Turi.
"Salah satunya, dimulai dari Pasar Turi kemudian melewati Jembatan Suramadu dan kembali lagi ke Pasar Turi," terangnya.
Hera mengatakan, rute ART Surabaya tersebut belum sampai pada tahap fiksasi. Ia menambahkan, rute ART Kota Surabaya masih memungkinan untuk digabung dengan rute lain yang bisa terhubung ke Sidoarjo.
Dosen pengampu Laboratorium Transportasi dan Material Perkerasan Departemen Teknik Sipil ITS tersebut menuturkan, masih terdapat kemungkinan rute untuk berkembang melewati jalur lain dengan mempertimbangkan geometrik dan permintaan masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, rute perjalanan ART dapat dimulai sampai daerah Menganti. Daerah ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Gresik karena sudah terkoneksi dengan Surabaya Barat.
"Pemerintah daerah berharap rekomendasi dari kajian ini sudah bisa menentukan akan diterapkan di mana, berdasarkan Perpres, yang juga berkaitan dengan aglomerasi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik," jelas Emil.
Kepala Balitbanghub, Dr Umar Aris SH MM MH menuturkan, pihaknya sudah melakukan studi komprehensif dalam kerangka regulasi perencanaan trem otonom ini. Studi tersebut mencakup aspek teknis, keterjangkauan, dan ekonomis.
"Seterusnya, studi lebih lanjut akan membahas mengenai aspek implementasi, termasuk di antaranya adalah rute perjalanannya sesuai arahan pemerintah daerah," kata Umar dalam pertemuan tersebut.
Sementara Rektor ITS Mochamad Ashari mengatakan, ke depannya akan dilakukan pengkajian termasuk cara pengelolaan dan revenue-nya. Menurut Ashari, rancangan ini akan disesuaikan dengan rencana yang sudah ada, seperti halnya rute desain Utara-Selatan dan Barat-Timur.
"Rancangan awal dari ITS, selanjutnya tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan ahli terkait di lapangan," kata Ashari.
Dalam FGD ART oleh Balitbang sebelumnya, Umar mengatakan, naskah akademik penerapan trem otonom di Indonesia menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan yang setara maupun di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur terkait Trem Otonom.
"Naskah akademik ini merupakan struktrur dasar dalam membangun kerangka regulasi yang memuat beberapa hal, diantaranya yaitu terkait sistem operasi, standar teknis sistem keselamatan bisnis, pembiayaan dan manajemen risiko, serta hal lainnya seperti peta jalan, sampai dengan penyediaan infrastruktur untuk pengisian daya kendaraan listrik," kata Umar dalam FGD mengenai ART, Selasa (27/4/2021).
Umar menjelaskan, perumusan regulasi ini perlu diharmonisasikan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menambahkan, setidaknya terdapat enam kementerian atau lembaga yang terlibat secara langsung dalam penyusunan regulasi trem otonom ini yaitu Kemenhub, KemenPUPR, Kementerian ATR/Pertanahan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, bersama pemerintah daerah dan Kepolisian Republik Indonesia.
(pal/pal)