Bila Sekolah di DKI Langgar Protokol COVID-19, Murid-Guru Kena Sanksi

ADVERTISEMENT

Bila Sekolah di DKI Langgar Protokol COVID-19, Murid-Guru Kena Sanksi

Arief Ikhsanudin - detikEdu
Jumat, 21 Agu 2020 09:51 WIB
Seorang guru memberikan arahan kepada murid baru dalam ruangan kelas dengan pembatasan jaga jarak saat simulasi penerapan protokol kesehatan di SMA-1 Banda Aceh, Aceh, Sabtu (11/7/2020). Sebagian SMA/SMK di daerah itu menyatakan siap memulai Proses Belajar Mengajar (PBM) tahun ajaran baru 2020/2021 yang dijadwalkan pada, Senin (13/7/2020), baik secara tatap muka maupun daring dengan penerapan prorokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19, namun hingga saat ini pihak sekolah masih menunggu keputusan dari pemerintah. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Gambar ilustrasi kegiatan sekolah di luar Jakarta selama masa pandemi. (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Jakarta -

Sekolah dan institusi pendidikan di Jakarta yang nantinya bakal melaksanakan kegiatan belajar-mengajar harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Bila tidak mematuhi, murid hingga guru bakal kena sanksi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang diakses detikcom dari Pemprov DKI, Jumat (21/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 9, terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah wajib untuk sekolah yang menggelar kegiatan belajar-mengajar. Pasal ini menggunakan istilah 'sekolah dan institusi pendidikan', artinya sekolah hingga perguruan tinggi wajib mematuhi protokol ini.

Berikut adalah perlindungan kesehatan yang wajib dipatuhi sekolah dan institusi pendidikan:

ADVERTISEMENT

1. Menerapkan protokol kesehatan
2. Mengenakan masker bagi peserta didik dan tenaga pendidik
3. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan
4. Mencuci tangan dengan air dan sabun diwajibkan
5. Menerapkan pembatasan interaksi fisik, jarak minimal 1 meter
6. Membersihkan area
7. Melakukan disinfeksi berkala

Sanksi bagi sekolah dan institusi pendidikan yang tak patuh diatur pada Pasal 9 ayat (1) huruf h, Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 9 ayat (4). Berikut adalah bunyi pasalnya.

Pasal 9 ayat (1) huruf h:
Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19

Pasal 9 ayat (3):
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 9 ayat (4):
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait.


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads