Sanksi bagi sekolah dan institusi pendidikan yang tak patuh diatur pada Pasal 9 ayat (1) huruf h, Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 9 ayat (4). Berikut adalah bunyi pasalnya.
Pasal 9 ayat (1) huruf h:
Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 9 ayat (3):
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 9 ayat (4):
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait.
(dnu/jbr)