Jakarta - Pramuka kembali menjadi ekstrakurikuler wajib mulai 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.
(nah/nah)
EduGrafis
Infografis: Pramuka Kembali Jadi Ekskul Wajib!
Selasa, 19 Agu 2025 07:30 WIB
Infografis Lainnya