PJJ Sekolah di Jakarta Imbas Cuaca Ekstrem

ADVERTISEMENT

Foto Edu

PJJ Sekolah di Jakarta Imbas Cuaca Ekstrem

Pool - detikEdu
Jumat, 23 Jan 2026 21:00 WIB

Jakarta - Sejumlah sekolah di wilayah Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini diberlakukan menyusul kondisi cuaca ekstrem.

Siswa mengikuti pelajaran secara daring dari rumahnya di Meruya, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi karyawan atau pegawai dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan menyikapi perkembangan cuaca hingga 28 Januari 2026
Siswa mengikuti pelajaran secara daring dari rumahnya di Meruya, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakanPembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan imbas dari cuaca ekstrem mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK. Foto: ANTARA FOTO/Ika Maryani
Guru memberikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada siswa di SMP Negeri 26, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota yang berlaku hingga 28 Januari 2026 akibat cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Cuaca Ekstrem pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta.Β Salah satu sekolah yang menerapkan PJJ adalah SMP Negeri 26, Kampung Melayu, Jakarta Timur .Β Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama SΒ 

Siswa mengikuti pelajaran secara daring dari rumahnya di Meruya, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi karyawan atau pegawai dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan menyikapi perkembangan cuaca hingga 28 Januari 2026.
Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2026 Foto: ANTARA FOTO/Ika Maryani
Guru memberikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada siswa di SMP Negeri 26, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota yang berlaku hingga 28 Januari 2026 akibat cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
Beberapa sekolah menerapkan SE tersebut dengan fleksibel. Guru yang tidak terdampak banjir bisa melakukan proses PJJ dari sekolah. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
PJJ Sekolah di Jakarta Imbas Cuaca Ekstrem
PJJ Sekolah di Jakarta Imbas Cuaca Ekstrem
PJJ Sekolah di Jakarta Imbas Cuaca Ekstrem
PJJ Sekolah di Jakarta Imbas Cuaca Ekstrem
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads