Pelajar Bandung Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9 Malam

ADVERTISEMENT

Foto Edu

Pelajar Bandung Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9 Malam

Rafida Fauzia - detikEdu
Kamis, 05 Jun 2025 14:45 WIB

Bandung - Pemkot Bandung mulai terapkan aturan jam malam pelajar. Pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin (kedua kiri) didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono (kiri) menyampaikan edukasi dan imbauan kepada warga saat patroli jam malam pelajar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025). Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan aturan jam malam dari Gubernur Jawa Barat tentang pelarangan aktivitas bagi pelajar atau peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.  ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz

Tim gabungan Pemerintah Kota Bandung menggelar patroli jam malam pelajar di sejumlah titik Kota Bandung, Rabu (4/6/2025). Dalam patroli tersebut, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada warga. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Wakil Wali Kota Bandung Erwin (kedua kiri) didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono (kiri) menyampaikan edukasi dan imbauan kepada warga saat patroli jam malam pelajar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025). Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan aturan jam malam dari Gubernur Jawa Barat tentang pelarangan aktivitas bagi pelajar atau peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.  ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz

Patroli ini merupakan bagian dari penerapan aturan jam malam yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat. Aturan tersebut melarang pelajar atau peserta didik beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Wakil Wali Kota Bandung Erwin (kedua kiri) didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono (kiri) menyampaikan edukasi dan imbauan kepada warga saat patroli jam malam pelajar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025). Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan aturan jam malam dari Gubernur Jawa Barat tentang pelarangan aktivitas bagi pelajar atau peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.  ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz

Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan remaja di malam hari. Sosialisasi dan penegakan aturan akan terus dilakukan secara bertahap. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Pelajar Bandung Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9 Malam
Pelajar Bandung Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9 Malam
Pelajar Bandung Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9 Malam
Hide Ads