Jakarta - Mahupiki menggelar penataran terhadap Buku 1 KUHP Baru di Universitas Pancasila. Penataran ini merupakan kali pertama dilakukan sejak KUHP baru disahkan.
Foto Edu
Mahupiki dan UP Gelar Penataran KUHP Baru

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) meminta pemerintah segera melakukan pelatihan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP yang baru disahkan. Rocky Marbun dari Universitas Pancasila, Jakarta, pada Jumat (10/2), menyampaikan, ini merupakan rekomendasi dari penataran terhadap Buku 1 KUHP Baru di Kampus Universitas Pancasila.
Penataran yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti oleh 65 peserta dari kalangan dosen hukum pidana dan pengacara dari 17 provinsi di Indonesia. Penataran tentang KUHP baru ini merupakan kali pertama di Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru pada 2 Februari 2023.
Penataran ini menghadirkan para pengajar atau dosen, termasuk guru besar hukum pidana dan pengurus MAHUPIKI yang sejak awal terlibat dalam proses penyusunan KUHP baru tersebut. Para akademisi tersebut, di antaranya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. Dr. Marcus Priyo, S.H., M.H., dan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso dan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H.