Pontianak - Mendikbudristek Nadiem Makarim blak-blakan dengan Kepala Sekolah Penggerak di Kalimantan Barat. Salah satu yang dibicarakan soal tunjangan profesi guru.
Foto Edu
7 Potret Nadiem Makarim Blak-blakan di Depan Kepsek soal Tunjangan Profesi Guru

Kepala Sekolah Penggerak SDN 28 Pontianak Utara Heryaningsih di antaranya menyoal guru mapel agar dapat menjadi guru kelas.
Nadiem mengatakan, guru dari lulusan selain jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dapat menjadi guru kelas.
Nadiem juga merespons soal rekrutmen PPPK Guru. "Rekrutmen pusat lagi dibahas di pusat, membahas dengan KemenpanRB untuk cari solusi dari sini untuk percepat, akselerasi rekrutmen PPPK," kata Nadiem.
Secara blak-blakan di depan guru, Nadiem Makarim juga menjelaskan soal Tunjangan Profesi Guru Tidak Muncul di RUU Sisdiknas. "Jadi tahu betapa kesalnya saya waktu berbagai macam organisasi misalnya menyebut bahwa ini adalah menghilangkan tunjangan profesi. Padahal 1,6 juta guru nggak bisa nunggu 20 tahun lagi sampai lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Karena PPG kapasitas kita cuma 50 ribu per tahun, dan itu harus mayoritas digunakan untuk guru baru, bukan untuk guru yang sudah ada jabatan," kata Nadiem.
5. "Padahal, kata tunjangan profesi itulah alasan kenapa Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang belum dapat tunjangan itu harus nunggu Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk sertifikasi. Karena guru itu dikasih status di UU Guru dan Dosen tahun 2005, status spesial. Namanya tunjangan profesi guru dan diikat dengan PPG. Maunya saya, nggak pake PPG, terima aja tunjangan kayak ASN lain," sambung Nadiem.
Dalam kesempatan itu,Β Nadiem turut meminta maaf terkait RUU Sisdiknas yang tak masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Selain berdialog dengan kepsek dan guru, Nadiem akan meninjau pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) di SDN 01 Sanggau.