Selain MBG, Anak Juga Butuh Ruang Bermain

ADVERTISEMENT

Kolom Edukasi

Selain MBG, Anak Juga Butuh Ruang Bermain

Penulis Kolom - JF Bobby Saragih - detikEdu
Kamis, 23 Jul 2026 06:45 WIB
Ilustrasi MBG dan ruang bermain anak
Foto: Ilustrasi AI diolah oleh ChatGPT
Jakarta -

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984, setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa anak merupakan aset strategis dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Sejalan dengan tema Hari Anak Nasional 2026, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", perhatian terhadap tumbuh kembang anak tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan dasar seperti MBG, pendidikan dan kesehatan. Anak juga memiliki hak untuk bermain.

Hak tersebut secara tegas diakui dalam Pasal 31 Konvensi Hak Anak (KHA), Bahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 11 menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai minat serta kemampuannya. Dengan demikian, menyediakan ruang dan kesempatan bermain bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar anak yang harus dijamin oleh keluarga, masyarakat, dan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan pola komunikasi anak-anak usia sekolah menjadi fenomena yang semakin nyata. Ekspresi tubuh, pilihan kata, bahkan cara membangun relasi sosial mengalami pergeseran signifikan seiring intensitas paparan media digital. Arus informasi yang cepat, tanpa batas ruang dan waktu, menghadirkan tantangan baru bagi orang tua dan pendidik. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa intervensi berbasis teknologi dapat membantu mengurangi dampak negatif paparan digital (Theopilus et al., 2025).

Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah ketergantungan pada solusi digital untuk mengatasi kecanduan digital merupakan pendekatan yang berkelanjutan? Di balik fenomena tersebut, terdapat persoalan spasial yang sering luput dari perhatian: menyempitnya ruang bermain fisik di perkotaan. Ketika ruang luar semakin terbatas, anak-anak terdorong untuk menghabiskan lebih banyak waktu di dalam ruang privat (rumah).

ADVERTISEMENT

Kondisi ini secara tidak langsung memperkuat ketergantungan pada perangkat digital sebagai substitusi ruang eksplorasi fisik. Dengan kata lain, krisis ruang bermain bukan sekadar persoalan tata kota, melainkan bagian dari ekosistem sosial yang memengaruhi tumbuh kembang generasi muda.

Keterbatasan lahan, tingginya harga tanah, serta orientasi pembangunan yang lebih berfokus pada fungsi ekonomi telah menjadikan ruang bermain anak sebagai prioritas sekunder. Di banyak kota besar, ruang bermain sering ditempatkan di area sisa, di pinggir jalan, di belakang bangunan, atau di lahan yang kurang aman. Padahal, bermain merupakan kebutuhan mendasar dalam perkembangan kognitif, emosional, dan sosial anak.

Namun, dalam praktiknya, hak ini belum terpenuhi secara merata. Ketimpangan akses ruang publik menjadi kendala bagi hampir sebagian besar kota di Indonesia. Dalam konteks kota padat seperti Jakarta, misalnya, tantangan ini semakin kompleks. Kepadatan penduduk yang tinggi dan distribusi ruang terbuka hijau yang tidak merata mempersempit peluang anak untuk bermain secara bebas dan aman. Situasi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga pada kualitas interaksi sosial dan pembentukan karakter.

Republikasi Ruang Privat sebagai Pendekatan Konseptual

Dalam struktur pemerintahan Indonesia, kelurahan memiliki posisi strategis sebagai unit terdekat dengan masyarakat. Data Badan Pusat Statistik mencatat ribuan kelurahan yang melayani ribuan hingga puluhan ribu penduduk. Secara spasial, kantor kelurahan umumnya berada di lokasi yang relatif mudah dijangkau oleh warga. Regulasi nasional sebenarnya telah membuka peluang pemanfaatan lahan kelurahan untuk fasilitas publik, termasuk ruang bermain anak. Namun, dalam praktiknya, halaman kantor kelurahan sering didominasi oleh area parkir dan fungsi administratif. Potensi ruang luar sebagai tempat interaksi sosial belum dioptimalkan. Di sinilah muncul kebutuhan untuk memikirkan kembali fungsi ruang-ruang semi-privat milik institusi publik.

Konsep "Republikasi Ruang Privat" menawarkan pendekatan alternatif dalam menjawab keterbatasan lahan bermain di perkotaan. Republikasi bukan sekadar alih fungsi, melainkan proses transformasi ruang semi-privat menjadi ruang komunal yang inklusif dan berkeadilan. Halaman kantor kelurahan, area sekolah, atau lahan parkir publik dapat direposisi sebagai ruang sosial multifungsi tanpa harus menambah lahan baru.

Berbeda dengan konsep adaptive reuse yang berfokus pada pemanfaatan kembali bangunan lama, republikasi ruang privat menekankan pada dimensi sosial dan politik ruang. Ia menggeser orientasi ruang dari kepentingan institusional menuju kepentingan kolektif warga. Dengan demikian, republikasi menjadi bentuk konkret dari demokratisasi ruang kota. Dalam praktiknya, pendekatan ini dapat diwujudkan melalui beberapa strategi:

1. Pendekatan spasial: area parkir yang tidak digunakan pada sore hari dapat dilengkapi dengan elemen permainan modular yang mudah dipasang dan dilepas.

2. Pendekatan temporal (Time-Sharing Space): ruang-ruang yang tidak digunakan pada jam kerja dapat bertransformasi menjadi ruang bermain pada sore atau akhir pekan.

3. Pendekatan desain, prinsip universal design, di mana rancangan harus mempertimbangkan akses kursi roda, permukaan taktil, elemen sensorik, serta keamanan bagi semua kelompok usia.

4. Pendekatan partisipatori, keterlibatan komunitas lokal dalam perencanaan dan pengelolaan ruang, meningkatkan rasa memiliki dan keberlanjutan program. Melalui strategi tersebut, keterbatasan lahan tidak lagi menjadi hambatan mutlak, melainkan tantangan kreatif yang dapat diatasi melalui inovasi desain dan tata kelola.

Menuju Kota yang Berempati

Selama ini, banyak kebijakan ruang publik berfokus pada estetika dan citra kota. Taman yang indah belum tentu inklusif. Ruang publik yang megah belum tentu dapat diakses oleh semua. Kota yang ramah anak bukan sekadar kota dengan taman bermain berwarna cerah, tetapi kota yang memastikan setiap anak, tanpa memandang kondisi fisik maupun latar belakang ekonomi, memiliki akses setara terhadap ruang eksplorasi.

Republikasi ruang privat menempatkan keadilan sebagai inti desain. Ia mengajak kita melihat kembali ruang-ruang yang selama ini dianggap 'terbatas' dan bertanya: untuk siapa ruang ini sebenarnya? Ketika halaman kantor kelurahan dibuka untuk anak-anak bermain, terjadi pergeseran makna dari ruang administratif menjadi ruang sosial, dari simbol kekuasaan menjadi simbol kebersamaan.

Ruang bermain bukan sekadar fasilitas, melainkan cerminan nilai kemanusiaan sebuah kota. Ia menunjukkan sejauh mana masyarakat menghargai hak anak dan keberagaman warganya. Dalam konteks urbanisasi yang terus meningkat, pendekatan konvensional yang hanya mengandalkan pembangunan taman baru tidak lagi memadai. Diperlukan strategi adaptif yang memanfaatkan ruang yang sudah ada secara lebih kreatif dan adil.

Republikasi ruang privat menjadi langkah strategis untuk menjawab krisis lahan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada ekspansi fisik kota. Ia menawarkan paradigma baru: bahwa kota ramah anak tidak selalu membutuhkan lahan luas, tetapi membutuhkan keberanian untuk mengubah cara pandang terhadap ruang.

Ketika ruang-ruang semi-privat diubah menjadi ruang komunal, ketika desain mempertimbangkan keberagaman kemampuan, dan ketika kebijakan berpihak pada kelompok rentan, di sanalah kota menunjukkan kedewasaannya. Kota tidak lagi sekadar kumpulan bangunan dan infrastruktur, melainkan ruang hidup yang berempati.

Sudah saatnya kita melihat kembali halaman kelurahan, area sekolah, dan ruang-ruang tersisa di sekitar kita bukan sebagai ruang terbatas, tetapi sebagai peluang. Peluang untuk menghadirkan tawa, membangun interaksi, dan memastikan bahwa setiap anak memiliki ruang untuk tumbuh. Republikasi ruang privat bukan hanya solusi desain, melainkan komitmen moral.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Namun, pemenuhan kebutuhan anak tidak berhenti pada aspek gizi. Tumbuh kembang anak yang optimal juga memerlukan lingkungan yang mendukung aktivitas fisik, interaksi sosial, dan perkembangan kognitif, salah satunya melalui penyediaan ruang bermain yang aman, inklusif, dan mudah diakses. Dengan kata lain, membangun generasi emas memerlukan investasi yang seimbang antara pemenuhan gizi dan penyediaan ruang bermain sebagai bagian dari pemenuhan hak anak.

*) JF Bobby Saragih, Guru Besar Arsitektur- Binus University, Pemerhati Ruang Bermain Ramah Anak.

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detikcom

Halaman 2 dari 3
(nwk/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads