Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi diterapkan mulai 28 Maret 2026. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut menyatakan bila penggunaan media sosial (medsos) akan dibatasi untuk anak di bawah 16 tahun.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar ikut menaruh perhatian dalam pengimplementasian PP Tunas. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri.
"Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan," tuturnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (29/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkuat Literasi Digital
Menag menyebut pihaknya akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam menciptakan ruang digital yang ramah anak. Dengan begitu, siswa dan santri diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Melengkapi Menag, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar mengatakan literasi digital siswa dan santri juga akan dikuatkan.
Salah satu caranya adalah dengan mengintegrasikan materi literasi digital dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang diberikan bisa berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, dan penguatan nilai-nilai agama.
Tidak hanya siswa dan santri, para guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, dai, hingga khatib juga akan diminta memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
"Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital," jelas Thobib.
Menag memahami implementasi PP Tunas tidak bisa hanya ditetapkan pada siswa dan santri. Prosesnya harus dibarengi dengan penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga.
"Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya," pungkas Menag.
(det/nah)











































