Keberpihakan Politik terhadap Guru Non-ASN

Kolom Edukasi

Keberpihakan Politik terhadap Guru Non-ASN

Penulis Kolom - Muhammad Muhibbuddin - detikEdu
Kamis, 12 Mar 2026 20:30 WIB
Muhammad Muhibbuddin adalah pengajar dan pegiat literasi PP Kutub Hasyim Asyari Yogyakarta.
Foto: (Dokumentasi pribadi Muhammad Muhibbuddin)
Jakarta -

Sudah lama, bahkan sejak republik ini berdiri, nasib guru di tanah air belum juga mengalami perbaikan signifikan. Yang dimaksud di sini adala guru honorer, guru swasta alias guru non-ASN. Ada guru yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi hanya mendapatkan gaji 300 ribu atau paling banter 500 ribu rupiah per bulan. Sungguh tidak cucuk. Inilah barangkali yang disebut kerja serius gaji main-main. Berkebalikan dengan yang 'joget-joget' dan "suka tidur" di Senayan sana yang kerjanya main-main tapi gajinya sangat, sangat dan sangat serius.

Melihat kenyataan getir nasib para guru ini, benar apa yang dikatakan Iwan Fals dalam lagunya: "Jadi guru berbakti memang makan ati." Betapa berat menjadi guru. Mereka benar-benar sebagai 'DOSEN', tanggungjawabnya berdos-dos, tapi gajinya cuma satu sen. Habis itu masih sering 'dikriminalkan' oleh para wali murid yang tidak diterima anaknya ditegur atau dinasihati oleh guru. Malang benar nasibmu para guru!

Karena itu, kalau kemajuan bangsa dan negara masih menjadi cita-cita bersama, harus ada kebijakan riil dan konkret untuk memperbaiki dan memajukan nasib para guru. Sebuah bangsa bisa maju kalau SDM-nya maju, dan SDM maju hanya bisa tercipta melalui tangan-tangan profesionalitas para guru. Ini artinya eksistensi guru merupakan faktor utama bagi masa depan bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbaikan nasib para guru tidak bisa terrealisasi hanya melalui narasi-narasi dan opini-opini di berbagai media atau melalui perdebatan di forum-forum seminar yang dari dulu sampai sekarang kesimpulannya tetap sama: guru belum sejahtera atau nasib guru swasta masih sangat memprihatinkan. Harus ada terobosan yang lebih riil berupa kebijakan pemerintah yang benar-benar berpihak pada mereka. Tanpa kebijakan politik yang berpihak, perbaikan nasib guru non-ASN hanya menjadi wacana dan mimpi belaka.

Kesejahteraan Guru: Menuju Pendidikan Bermutu

Mengapa kesejahteraan guru itu penting? Sebab, kesejahteraan guru adalah prasyarat struktural bagi terwujudnya sistem pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Kita tidak bisa mengharapkan guru fokus dan maksimal menjalankan tugas-tugasnya sebagai pendidik, jika mereka masih sibuk berpikir bagaimana mencari pendapatan tambahan untuk mencukupi kebutuhan.

Maka, dalam kerangka kebijakan publik, kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari komitmen politik negara: sejauh mana negara secara sadar dan konsisten menempatkan guru sebagai subjek strategis dalam kerangka pembangunan nasional. Tanpa keberpihakan politik yang riil, profesi guru berisiko terjebak dalam kondisi kerja yang tidak layak, ketidakpastian ekonomi, serta degradasi kualitas pengajaran.

Secara teoretis, persoalan kesejahteraan guru dapat dianalisis melalui perspektif negara kesejahteraan (welfare state). TH Marshall, dalam bukunya, 'Citizenship and Social Class' (1950), menyatakan bahwa negara bertugas menjamin hak sosial warga negara, termasuk hak atas pendidikan dan pekerjaan yang layak.

Dalam konteks ini, guru bukan sekadar pelaksana kebijakan pendidikan, melainkan warga negara yang memiliki hak sosial untuk memperoleh jaminan ekonomi, perlindungan kerja, pengakuan profesional dan kehidupan yang layak. Komitmen politik terhadap kesejahteraan guru juga menjadi indikator sejauh mana negara menjalankan fungsi kesejahteraannya secara substantif.

Namun, berbagai studi justru menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas implementasi. Hal ini terutama bagi guru honorer dan guru di daerah terpencil. Dari sini kita tahu, komitmen politik tidak cukup berhenti di atas kertas, tetapi harus diwujudkan secara nyata melalui alokasi anggaran, mekanisme distribusi yang adil dan pengawasan kebijakan yang konsisten.

Dari perspektif teori kapital manusia (human capital theory), kesejahteraan guru juga memiliki implikasi langsung terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Theodore W Schultz dalam 'Investment in Human Capital' menegaskan, investasi pada pendidikan dan tenaga pendidik adalah investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial. Guru yang hidupnya sejahtera, baik secara ekonomi maupun sosial, cenderung memiliki motivasi kerja lebih tinggi, komitmen profesional yang kuat, serta kompeteensi pedagogis yang lebih optimal. Sebaliknya, rendahnya kesejahteraan para guru berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran dan memperlebar kesenjangan pendidikan.

Political Will Pemerintah

Belakangan ada berita menggembirakan. Pada 2026 ini, pemerintah telah menunjukkan political will-nya bagi perbaikan nasib para guru non-ASN. Sebagai wujud komitmen dan keberpihakannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini menganggarkan lebih dari Rp 14 triliun untuk memberikan aneka tunjangan bagi guru non-ASN.

Kebijakan pemerintah melalui Kemendikdasmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN ini tampaknya tidak main-main. Untuk merealisasikan program besar ini, Kemendikdasmen secara gradual telah mempersiapkan sejumlah kebijakan strategis bagi peningkatan kesejahteraan, peningkatan status dan upaya protektif bagi guru non-ASN. Langkah strategis Kemendikdasmen ini untuk memastikan bahwa guru, terutama yang non-ASN/honorer, benar-benar menjalankan perannya secara kompeten, profesional dan bermartabat.

Meski demikian, akar masalah atau duduk persoalan gaji guru non-ASN/honorer ini juga harus dipahami secara benar. Kebijakan gaji guru honorer ini tentulah harus ada landasan hukumnya. Nah, persoalannya berdasarkan UU No.20/2023 justru ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang untuk menggaji tenaga-tenaga honorer, termasuk guru. Sebelum lahirnya UU No.20/2023, guru honorer diangkat oleh Pemda sehingga Pemda juga yang mengatur beban kerja dan sistem penggajiannya.

Tanggung jawab tentang keberadaan guru honorer, dengan demikian, sebenarnya tidak berada di tangan pemerintah pusat, melainkan di tangan Pemda. Karena itu, kalau ada guru honorer atau non-ASN yang gajinya tidak layak atau mengalami keterlambatan, pertama-tama yang harus dikritik adalah Pemda, bukan pemerintah pusat (Kementerian), sebab keberadaan para guru honoer/non-ASN memang menjadi kewenangan Pemda.

Akan tetapi, dengan lahirnya UU No./2023 di atas, Pemda sekarang tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat dan menggaji guru honorer. Padahal, sebagian besar anggaran pendidikan otoritas pengelolaannya ada di tangan Pemda. Oleh sebab itu, Pemda-Pemda dan sekolah-sekolah di seluruh daerah Indonesia seharusnya justru didesak untuk membuat standar kelayakan gaji bagi guru honorer.

Keberpihakan politik seperti yang ditunjukkan Kemendikdasmen demi kesejahteraan guru Non-ASN, bagaimanapun, harus dilihat sebagai proyek struktural yang mencerminkan tanggung jawab negara. Dalam konteks ini, peningkatan kesejahteraan guru non-ASN bukan semata-mata demi berjalannya efektivitas pendidikan, tetapi lebih dari itu adalah untuk memenuhi prinsip keadilan sosial. Pada akhirnya kesejahteraan guru Non-ASN bukan sekadar isu sektoral pendidikan, melainkan cermin kualitas etis negara dan komitemen keadilan dari pembangunan nasional secara menyeluruh.

*) Muhammad Muhibbuddin adalah pengajar dan pegiat literasi di PP Kutub Hasyim Asy'ari Yogyakarta.

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detikcom

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Takjil Kurma Ditambah Butter, Berapa Kalorinya?"
[Gambas:Video 20detik]
(nwk/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads