Seorang ojek online (ojol) tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. Diketahui, ojol tersebut sedang mengantarkan pesanan saat rantis Brimob melintas.
Kejadian ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Dosen sekaligus pakar hukum UniversitasMuhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria UnggulWicaksana, menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan brutal oleh aparat negara dan termasuk dalam kategori extrajudicial killing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa ini menunjukkan satu perangai brutal yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa. Ini bukan pertama kalinya terjadi. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan, di mana ratusan nyawa hilang namun hanya berujung pada sanksi etik," ujar Satria dalam laman UM Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Menurut Satria, tindakan melindas pengemudi ojol yang tidak bersenjata dengan rantis adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Ia juga menegaskan kejadian tersebut tergolong dalam extrajudicial killing yakni pembunuhan di luar putusan pengadilan, yang dilarang keras oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
"Alih-alih melakukan reformasi, tindakan semacam ini justru menegasikan empati dan tanggung jawab moral aparat sebagai pejabat publik yang dibayar oleh pajak negara," tegasnya.
Soroti Aturan Polri
Satria menyoroti Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009 yang secara tegas mengatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri, termasuk penggunaan kendaraan taktis atau senjata api. Dalam peraturan tersebut, disebutkan jika penggunaan kekuatan hanya dibenarkan jika tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan kejahatan atau tersangka.
"Kalau kita lihat dalam konteks ini, korban tidak sedang melakukan tindak kejahatan, apalagi melawan. Ia justru menjadi korban dari penggunaan kekuatan yang eksesif dan tak proporsional. Ini jelas pelanggaran prosedur,"ungkapnya.
Ragukan Akuntabilitas Institusi Negara
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, M, Si menilai kasus ini membuka tabir persoalan akuntabilitas dalam tubuh institusi negara, khususnya Polri. Menurutnya, prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus tersebut.
"Pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara transparan kepada publik. Penanganan kasus harus imparsial, tanpa keberpihakan, dan tidak boleh melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara.
Selain itu, akses keadilan bagi korban maupun keluarga harus benar-benar terjamin, baik secara hukum maupun sosial," ujarnya.
Bian juga menekankan proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi internal berupa kode etik atau disiplin kepolisian, tetapi sampai proses pidana.
"Apakah masuk pasal pembunuhan, kelalaian, atau pasal lain, yang terpenting jangan berhenti di ranah profesi kepolisian. Dengan begitu, penegakan hukum di Indonesia bukan hanya menyentuh kelembagaan, tetapi juga menjawab rasa keadilan masyarakat luas," jelasnya.
Ia menegaskan kasus ini adalah pengingat akan fungsi negara dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Prinsip perlindungan warga negara dan keadilan harus dijunjung tinggi tanpa kompromi.
"Negara harus melindungi rakyatnya, karena itu dijamin dalam UUD 1945. Negara wajib hadir memberikan keadilan tanpa pandang bulu. Setiap orang setara di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada perbedaan antara aparat dan masyarakat biasa," tutupnya
(nir/faz)