Menkeu: Industri Keluarkan Biaya Riset, Dapat Pengurangan Pajak 3 Kalinya

ADVERTISEMENT

Menkeu: Industri Keluarkan Biaya Riset, Dapat Pengurangan Pajak 3 Kalinya

Cicin Yulianti - detikEdu
Kamis, 07 Agu 2025 12:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Foto: (Cicin Yulianti/detikcom)
Bandung -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendorong insentif pajak untuk riset dan pengembangan. Industri atau perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan bisa dapat pengurangan pajak tiga kali lipatnya.

"Terakhir saya ingin menyampaikan kepada Bapak dan Ibu sekalian, kami juga memiliki instrumen fiskal dalam bentuk tax incentive untuk penelitian, yang disebut super tax deduction," kata Sri dalam acara pembukaan Konvensi Sains dan Teknologi Indonesia (KSTI) 2025 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Dago, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (7/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Super tax deduction ini adalah insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada kegiatan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti penelitian.

"Dalam hal ini, karena di sini ada industri, yang akan mengeluarkan kebijakan penelitian untuk produknya, untuk pengembangan. Kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, mereka bisa men-deduct (mengurangi) 3 kali lipatnya untuk mengeluarkan pajak, 3 kali lipatnya. Jadi kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, bisa men-deduct Rp 3 miliar rupiah untuk mengenakan pajaknya," jelas Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini sudah ada 30 wajib pajak (industri) yang mengajukan super tax deduction atas penelitian dan pengembangan yang dilakukannya. Kemenkeu mencatat sudah ada 224 proposal yang masuk.

"Saat ini sudah ada 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal (super tax deduction) yang estimasinya (total biaya riset) mencapai Rp 1,46 triliun rupiah," kata Sri.

Industri yang dikenakan super tax deduction tersebut mencakup berbagai bidang. Mulai dari pangan, energi, mineral, dan lainnya.


Berikut bidang-bidang industri yang berpotensi mendapatkan super tax deduction pengembangan dan penelitian:

Pangan

1. Perkebunan & pengolahan sayur-sayuran
2. Pertanian & pengolahan jagung
3. Perkebunan & pengolahan buah-buahan
4. Pembuatan produk makanan lainnya
5. Pengolahan & pengawetan daging
6. Pengolahan minuman
7. Pembuatan pemanis
8. Pembuatan bumbu-bumbuan & produk masak lainnya

Alat Transportasi

1. Kendaraan listrik dan/atau komponennya

Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka

1. Plastik film kemasan pengganti multilayer plastik
2. Technical textile

Kimia Dasar Migas & Batubara

1. Resin sintetik dan bahan plastik
2. Barang kimia lainnya
3. Gasifikasi batubara
4. Kimia organik
5. Pestisida
6. Petrokimia
7. Pupuk

Logam Dasar & Bahan Galian Bukan Logam

1. Logam dasar bukan besi
2. Fly ash bottom ash
3. Logam mulia, logam tanah jarang (rare earth), dan bahan baku nuklir
4. Besi dan baja dasar
5. Bahan galian non logam

Energi

1. Baterai
2. Energi baru dan terbarukan
3. Pembangkitan tenaga listrik
4. Pengolahan limbah untuk energi
5. Enhanced Oil Recovery (EOR)

Farmasi, Kosmetik, & Alat Kesehatan

1. Obat tradisional
2. Farmasi untuk manusia
3. Bahan Farmasi
4. Alat kesehatan dan laboratorium
5. Kosmetik

Agroindustri

1. Perkebunan dan/Pengolahan Tebu
2. Perkebunan dan/Pengolahan Kelapa Sawit
3. Oleokimia
4. Pulp dan/atau Kertas




(cyu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads