Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo dicopot usai ramai soal memo titip siswa pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Kota Cilegon, Banten. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut.
"Terkait dengan kondisi yang sudah, maka Fraksi PKS, DPRD Provinsi Banten, memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD, dan yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD," ucap Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi, dalam detikNews, dikutip Kamis (3/7/2025).
Gembong mengatakan Budi siap menerima konsekuensi dari tindakan tersebut. Ketua DWP PKS Banten itu juga mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viral Memo Titip SPMB
Sebelumnya, viral memo titip siswa dalam seleksi SPMB salah satu SMA negeri di Kota Cilegon, Banten, oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo. Budi memberikan klarifikasi dan meminta maaf perihal memo tersebut.
Dalam unggahan viral di media sosial (medsos), terlihat dalam lembar SPMB online terdapat tulisan 'Memo mohon dibantu dan ditindaklanjuti'.
Selain itu, tertulis jabatan, nama lengkap, dan tanda tangan dari Budi Prajogo. Ditemukan juga cap resmi DPRD Provinsi Banten dan kartu nama Budi yang berasal dari Fraksi PKS tersebut.
Budi mengaku memo tersebut dibuat oleh salah satu staf di DPRD Banten dan diminta untuk ditandatangani. Menurutnya, staf tersebut menceritakan jika siswa yang akan dibantu berasal dari keluarga tidak mampu.
Budi mengakui tindakannya yang dilakukan adalah sebuah kesalahan. Ia menyesal dan akan menjadikan kegaduhan ini sebagai bahan pembelajaran.
"Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini," ucapnya, Sabtu (28/6).
"Saya tidak kenal anak maupun orang tua. Dan saya tidak pernah menghubungi kepala sekolah untuk memberikan tekanan,"ucapnya.
Dapat Perhatian dari Mendikdasmen
Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga memberikan perhatian pada kasus Wakil DPRD Banten Budi Prajogo. Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya melakukan investigasi sesuai dengan aturan yang ada.
"Nanti coba kami tugaskan Irjen ya untuk menindaklanjuti ya," kata Abdul Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari detikNews, Selasa (1/7/2025).
Abdul Mu'ti mengatakan SPMB harus bersifat adil dan tidak ada praktik-praktik bertentangan dalam proses SPMB.
"Karena prinsipnya kan kita dengan SPMB ini kan inklusif berkeadilan, sehingga tidakpun ada ya istilahnya praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan," ujarnya.
"Tapi semuanya nanti kita akan investigasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kami tidak akan mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan data yang valid berdasarkan investigasi dari irjen," sambungnya.
(nir/twu)