"Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Senin (14/10/2024).
Rincian 27 hari itu terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini, menurut Muhadjir, bisa dijadikan rujukan berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan. Juga jadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Dalam arsip detikcom, jumlah 27 hari libur dan cuti bersama 2025 ini sama persis jumlahnya seperti yang ditetapkan pemerintah pada 2024 lalu.
Adakah Penambahan Hari Libur Nasional-Cuti Bersama?
Muhadjir mengatakan Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan semua usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB. Penambahan hari libur tersebut harus dilakukan melalui perubahan atas usulan Presiden terlebih dahulu.
"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional," jawab Muhadjir.
Bila suatu daerah terdapat agama mayoritas tertentu, dan hari ritual keagamaannya tidak diakomodasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal hari libur nasional dan cuti bersama, maka daerah itu bisa mengeluarkan cuti daerah atau libur lokal.
"Setelah ditetapkan SKB ini, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian PAN RB," kata dia.
Namun, Muhadjir belum menyampaikan perincian hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini lantaran SKB tersebut belum ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim yang saat ini dipegang oleh Airlangga Hartarto menggantikan Ida Fauziyah yang mengundurkan diri.
(nwk/faz)