Ijazah merupakan surat tanda bukti keberhasilan studi yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan kelulusan pendidikan akademik. Namun, bagaimana bila ijazah kita dirusak, rusak atau hilang?
Di platform media sosial X, viral ijazah sengaja dibakar atau dirusak teman dekat pemilik ijazah. Mengurus ijazah yang hilang atau rusak bisa dibilang rumit karena banyaknya persyaratan yang harus disiapkan. Prosesnya juga berbeda antara jenjang pendidikan sekolah dan kuliah.
Untuk itu, yuk simak cara mengganti ijazah yang hilang atau rusak dikutip dari laman indonesia.go.id, Unesa dan Unair ditulis Senin (18/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang
Sekolah
Bagi jenjang sekolah berikut langkah yang bisa dilakukan dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia.
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat
Pada tahap ini, detikers cukup sampaikan kepada petugas bila ingin membuat surat kehilangan ijazah. Nantinya, detikers akan diminta menandatangani surat kehilangan dan perlu melampirkan dokumen seperti Fotokopi Ijazah dan fotokopi KTP.
2. Pergi ke sekolah
Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bila ijazah hilang atau rusak. Nantinya sekolah akan membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli. Pada proses ini beberapa dokumen yang perlu dibawa adalah:
- Meterai
- Pas Foto 3x4
- Surat Tanda Penerima Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang.
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah di atas meterai. Kamu juga bisa meminta fotokopi ijazah yang dilegalisir ke petugas TU sekolah.
3. Dinas Pendidikan
Setelah dari sekolah, kamu harus pergi ke Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah karena SKPI harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat yang harus dipersiapkan adalah:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Pernyataan saksi 2 orang teman seangkatan sekolah dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir
Proses ini bisa berlangsung dalam beberapa harus sesuai dengan kehadiran petugas Dinas Pendidikan kota mu ya detikers!
4. Bila sudah, SKPI akan menjadi dokumen yang sah dipergunakan sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.
Kuliah
Namun untuk jenjang kuliah, proses penggantian ijazah sesuai dengan ketentuan masing-masing kampus, seperti:
1. Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
Di Unesa untuk melakukan penggantian ijazah dan transkrip akademik yang hilang atau rusak, mahasiswa harus menyiapkan:
- Mengisi surat permohonan pembuatan penggantian ijazah dan traskrip akademik yang hilang atau rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Fotokopi ijazah atau transkrip akademik
- Fotokopi KTP
- Foto terbaru 3x4 hitam putih background putih cetak kertas doff 2 lembar
2. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Mekanisme pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bisa dilakukan dengan cara:
Kirim e-mail ke plt@its.ac.id dengan mendeskripsikan maksud dan tujuan pengajuan surat keterangan pengganti ijazah tersebut. Jangan lupa untuk menyertakan file scan dokumen ijazah, transkrip, dan KTP pemohon pada lampiran email.
3. Universitas Airlangga (Unair)
Ijazah dan sertifikat profesi yang hilang atau rusak dapat diterbitkan dengan ketentuan dokumen, seperti:
- Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemilik
- Surat pernyataan
- Scan ijazah sebelumnya
- Scan KTP/Paspor bagi WNA
- Scan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Kepolisian yang masih berlaku
- Foto berwarna
- Bukti Pembayaran penggantian sebesar Rp 100 ribu.
Informasi selengkapnya bisa dicek di sini.
Itulah prosedur mengurus ijazah yang rusak atau hilang. Mari jaga dengan hati-hati dokumen penting kita, termasuk ijazah ya detikers!
(det/nwk)