Dalam acara pengukuhan itu, ia membeberkan konsep koeksistensi hukum nasional dalam mengatasi hukum di Indonesia. Menurutnya, praktik hukum di Indonesia perlu dibehani secara sistemik, komprehensif, dan holistik.
"Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia," ujar Profesor Tholabi dalam keterangan resminya, Rabu (14/9/2022).
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia itu melanjutkan, untuk mewujudkan gagasan koeksistensi hukum nasional setidaknya dibutuhkan tiga langkah yang harus dilakukan.
"Pertama, mengakui eksistensi setiap pilar hukum dengan tanpa mempertentangkan satu dengan lainnya. Kedua, upaya saling memengaruhi antar-pilar hukum, serta ketiga munculnya kesadaran kolektif dari perumus, penafsir, dan pelaksana UU terhadap koeksistensi hukum nasional," papar Tholabi.
Acara pengukuhan Profesor Tholabi dihadiri Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor dan para Wakil Rektor UIN Jakarta, para dekan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tak lupa sejumlah tokoh juga menyampaikan testimoni dalam pengukuhannya, seperti Wakil Presiden Prof. K.H. Maruf Amin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua KY, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah pihak lainnya.
Profil Ahmad Tholabi Kharlie
Profesor Tholabi merupakan doktor lulusan Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta yang sudah berkiprah dalam keilmuwan hukum selama 19 tahun. Fokusnya pada kajian ilmu hukum keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyyah) dan hukum tata negara (HTN), mengantarkan Guru Besar UIN Jakarta itu pada puluhan karya ilmiah, baik berbentuk buku maupun artikel.
"Di sejumlah jurnal terakreditasi nasional dan internasional bereputasi, reviewer penelitian Kementerian Agama RI, asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan lain-lain," ujarnya dikutip dari detikNews.
Diketahui, prestasinya telah terukir sejak di bangku perkuliahan. Selama menjalani pendidikan, Tholabi mendapat sejumlah beasiswa prestasi seperti dari The Habibie Center (THC), Yayasan Sumber Daya Manusia IPTEK, Kementerian Agama, Supersemar, dan lain-lain. Iapun lulus dengan predikat cumlaude pada jenjang S2 maupun S3.
Tak jarang Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini juga aktif menuangkan gagasan pada media media cetak maupun online nasional. Ia juga kerap dimintai pandangan mengenai persoalan hukum Islam dan hukum tata negara oleh media massa di Indonesia.
Akhirnya setelah 19 tahun berkiprah, Prof Tholabi diangkat menjadi Guru Besar (Gubes) atau Profesor bidang Ilmu Hukum Islam dalam Surat Keputusan tentang Jabatan Fungsional Guru Besar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini diteken Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui SK No. 020891/BII/3/2022.
(nir/erd)