Gempa M 7,4 di NTT, Siswa Ini Panduan Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami

ADVERTISEMENT

Gempa M 7,4 di NTT, Siswa Ini Panduan Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami

Kristina - detikEdu
Selasa, 14 Des 2021 12:00 WIB
Seismograph with paper in action and earthquake - 3D Rendering
Foto: Getty Images/iStockphoto/Petrovich9
Jakarta -

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terjadinya tsunami di wilayah timur Indonesia. Hal ini menyusul gempa bumi berkekuatan M 7,4 di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peringatan dini tsunami ditujukan untuk lima wilayah Indonesia, meliputi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. Pusat gempa berada di 112 km arah barat laut Larantuka, NTT, pada kedalaman 12 km.

Panduan Evakuasi Peringatan Dini Tsunami

Melansir laman BMKG, Selasa (14/12/2021), apabila dalam kondisi darurat COVID-19 terjadi gempa bumi yang berpotensi tsunami, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemerintah daerah perlu menerapkan langkah khusus terkait evakuasi masyarakat. Dalam hal ini, evakuasi tsunami harus diutamakan untuk menyelamatkan jiwa masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evakuasi mandiri dapat dilakukan apabila masyarakat merasakan guncangan yang kuat atau gempa yang berayun lemah tapi lama. Masyarakat dapat menyelamatkan diri menuju Tempat Evakuasi Sementara (TES), yakni tempat aman yang sudah ditetapkan sebagai lokasi evakuasi tsunami.

Beberapa lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat evakuasi mandiri antara lain dataran tinggi, dataran atau hamparan yang jauh dari pantai, dan gedung atau bangunan yang sudah disepakati sebagai tempat evakuasi yang aman.

ADVERTISEMENT

Masyarakat dapat berpindah menuju Tempat Evakuasi Akhir (TEA) apabila ancaman tsunami telah berakhir berdasarkan arahan dari pihak berwenang. Apabila tidak terjadi tsunami, masyarakat bisa kembali ke rumah.

Evakuasi Masyarakat Terdampak COVID-19

Berikut evakuasi berdasarkan penggolongan orang terdampak COVID-19:

A. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

PDP adalah pasien yang sedang dirawat di rumah sakit khusus untuk COVID-19. Sebaiknya pasien COVID-19 tidak dirawat di daerah dengan risiko bencana tinggi agar tidak perlu dilakukan mobilisasi pasien pada saat bencana terjadi karena ini dapat mengakibatkan penyebaran terjadi.

Apabila rumah sakit terletak di daerah ancaman tsunami, maka BPBD dan pemerintah daerah perlu menyiapkan protokol evakuasi khusus untuk melakukan evakuasi pasien dan pekerja medisnya, sebagai berikut:

1. Periksa kembali kode bangunan Rumah Sakit supaya memenuhi kode bangunan tahan gempa yang terkini;

2. Apabila rumah sakit memiliki beberapa lantai, tempatkan PDP di lantai atas yang sekiranya tidak terkena sapuan gelombang tsunami;

3. Memberikan tanda khusus bagi PDP, seperti gelang dengan warna khusus;

4. Jika dievakuasi ke TES dan TEA tempatkan perawatan PDP di tempat / ruang yang terpisah dari yang lain;

5. Petugas medis perlu diberitahu tempat dan jalur evakuasi masing-masing untuk PDP dan pasien non-PDP dan diberikan pelatihan merawat pasien dalam situasi darurat;

6. Perlu ditugaskan pekerja sosial dan relawan yang dilatih untuk dapat membantu evakuasi PDP selama keadaan darurat, membekali petugas medis dan relawan dengan APD dan peralatan P3K termasuk thermometer yang memadai;

7. Memastikan ketersedian peralatan hiegienitas dan sanitasi sehingga dapat memberlakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada tempat perawatan di lokasi evakuasi.

B. Orang Dalam Pemantauan (ODP)

ODP adalah orang yang diperintahkan untuk melakukan karantina mandiri atau isolasi mandiri di rumah. Berikut evakuasi yang perlu dilakukan terhadap ODP:

1. BPBD perlu berkoordinasi dengan Dinkes agar memiliki data dan mengetahui lokasi-lokasi ODP yang tinggal di zona tergenang tsunami;

2. Memberi tanda khusus bagi orang-orang dengan status ODP saat evakuasi, seperti memberikan pita dengan warna khusus ditangan, masker dengan tanda khusus, atau tanda lainnya;

3. Perlu ditetapkan TES dan TEA untuk ODP. Memastikan ODP berada di satu tempat evakuasi dengan menyiapkan tempat khusus bagi mereka sehingga tempat evakuasi ODP terpisah dari masyarakat yang sehat atau orang tanpa gejala;

4. Perlu dipertimbangkan rencana jalur evakuasi dan rencana tempat pengungsian dimana ODP dan warga masyarakat yang sehat terpisah;

5. ODP perlu diberi tahu tempat dan jalur evakuasi mereka;

6. Perlu ditugaskan pekerja sosial (sebisa mungkin relawan dari masyarakat) untuk membantu evakuasi ODP selama keadaan darurat dan membekali relawan dengan APD (Alat Pelindung Diri) dan peralatan P3K termasuk thermometer;

7. Memastikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat evakuasi.

C. Orang Tanpa Gejala (OTG)

OTG adalah orang yang tidak memiliki gejala-gejala ataupun tanda-tanda klinis COVID-19 tetapi memiliki risiko terkena Virus Corona. Dalam hal ini, OTG dapat melakukan evakuasi sebagaimana masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan jaga jarak, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan diri.

Apabila dalam evakuasi tsunami ada diantara OTG yang memiliki gejala demam (=38Β°C) atau riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, maka dapat disediakan tempat evakuasi terpisah sampai ancaman tsunami selesai dan dapat ditangani lebih lanjut oleh petugas medis.

Kabar terbaru, BMKG menurunkan status peringatan tsunami di NTT menjadi 'waspada'. Meski begitu, masyarakat tetap harus berhati-hati. "Turun ke waspada," kata Kepala Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG, Rahmat Triyono, dalam keterangannya, hari ini.

Simak Video 'Ada Peringatan Tsunami Usai Gempa M 7,4 di Wilayah NTT':

[Gambas:Video 20detik]



(kri/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads