Pelajar, Ini Gaji & Dana Aspirasi Anggota DPR seperti yang Disebut Krisdayanti

ADVERTISEMENT

Pelajar, Ini Gaji & Dana Aspirasi Anggota DPR seperti yang Disebut Krisdayanti

Kristina - detikEdu
Kamis, 16 Sep 2021 14:30 WIB
Krisdayanti
Foto: dok. Instagram/@krisdayantilemos
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Krisdayanti, membeberkan besaran gaji yang diterimanya beberapa waktu lalu. Hal tersebut sempat membuat publik heboh lantaran uang yang diterimanya terhitung cukup tinggi. Sebenarnya, berapa gaji dan apa tugas DPR?

Total gaji, tunjangan, dan dana aspirasi yang diterima Krisdayanti selaku anggota Dewan mencapai ratusan juta. Hal tersebut diungkap Krisdayanti saat berbincang di YouTube Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada Senin (13/9/2021).

Awalnya Krisdayanti mengatakan, setiap tanggal 1 dia menerima gaji Rp 16 juta. Lalu, empat hari berselang, uang Rp 59 juta masuk ke rekeningnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 5 Rp 59 juta ya, kalau tidak salah," ungkap Krisdayanti.

Selain itu, Krisdayanti juga sempat menyinggung perihal dana aspirasi. Anggota Komisi IX DPR RI tersebut mengaku menerima dana reses 450 juta.

ADVERTISEMENT

"Itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," ungkapnya.

Krisdayanti juga mengaku menerima uang untuk kunjungan ke daerah pemilihan saat melakukan masa reses. Uang tersebut mencapai Rp 140 juta yang diberikan sebanyak 8 kali setiap tahun.

Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan oleh warga negara Indonesia. Namun, penyanyi papan atas Indonesia tersebut kemudian meluruskan pernyataannya yang membuat publik heboh. Dia mengatakan, dana reses yang diterima anggota DPR bukan merupakan pendapatan pribadi.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Dana tersebut, kata Krisdayanti, wajib digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi tersebut kemudian disalurkan oleh para wakil rakyat.

"Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ungkap dia.

Aturan Gaji DPR

Tugas, wewenang, hingga gaji DPR tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 226, pimpinan DPR dan anggota DPR mempunyai hak keuangan dan administratif. Hak tersebut disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 224 ayat 4 disebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan hak keuangan tertentu adalah hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.

Undang-undang tersebut telah mengalami tiga kali perubahan. Perubahan terakhir merupakan UU Nomor 13 Tahun 2019 yang menggantikan UU Nomor 2 Tahun 2018 dan UU Nomor 42 Tahun 2014.

Tugas dan Wewenang DPR Klik Selanjutnya >>>

Tugas dan Wewenang DPR

Melihat besaran gaji DPR tersebut, alangkah baiknya siswa perlu mengetahui tugas dan wewenang dari DPR. Tugas dan wewenang DPR diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 71 dan 72. Tugas tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2018 untuk pasal 71.

Secara umum, DPR menjalankan tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dilansir dari laman DPR RI, berikut tugas dan wewenang DPR:

1. Terkait Fungsi Legislasi

- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

2. Terkait Fungsi Anggaran

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

3. Terkait Fungsi Pengawasan

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

4. Tugas dan Wewenang DPR Lainnya

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

Bagaimana detikers, sudah paham tugas serta gaji anggota DPR?


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads