Syarat Naik Pesawat Terbaru selama PPKM, Tak Hanya PCR

ADVERTISEMENT

Syarat Naik Pesawat Terbaru selama PPKM, Tak Hanya PCR

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 11 Agu 2021 16:00 WIB
Ilustrasi pesawat
Foto: iStock/Syarat Naik Pesawat Terbaru selama PPKM, Tak Hanya PCR
Jakarta -

Syarat naik pesawat kini mengalami perubahan setelah ditetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan ini berlangsung mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

Adanya perubahan syarat perjalanan menggunakan alat transportasi udara, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Apa saja syarat naik pesawat selain PCR?

  • Kartu Vaksin

Sebagaimana dalam PPKM level 4 yang sebelumnya, vaksin tetap menjadi syarat wajib. Di dalam ketentuan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 ini, ada penambahan syarat naik pesawat jika dibandingkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Hasil Tes Negatif Virus Corona

Dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 diktum ketiga poin 'o' nomor 4 disebutkan, "Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1."

Guna menegaskan persyaratan perjalanan domestik dan apakah naik pesawat harus vaksin, simak penjelasan Inmendagri Nomor 30 dan perbandingannya dengan Inmendagri Nomor 27.

ADVERTISEMENT

Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021

o. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api
dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau
keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen
(H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;
dan
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Itu dia syarat naik pesawat yang terbaru, sesuai dengan ketentuan terbaru perpanjangan pemberlakuan PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Jangan lupa vaksin ya, detikers!




(pay/pay)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads