Kemenag Anggarkan Rp 479 M untuk Subsidi Kuota Belajar untuk Pelajar hingga Dosen

ADVERTISEMENT

Kemenag Anggarkan Rp 479 M untuk Subsidi Kuota Belajar untuk Pelajar hingga Dosen

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 04 Agu 2021 20:32 WIB
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengajari siswi yang belajar di Aula Kelurahan Jati Rahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Siswa-Siswi yang memiliki kendala dalam memperoleh kuota internet mereka belajar dengan mendapatkan wifi gratis yang disediakan oleh pihak kelurahan.
Foto: Agung Pambudhy/Kemenag Anggarkan Rp 479 M untuk Subsidi Kuota Belajar untuk Pelajar hingga Dosen
Jakarta -

Selain Kemendikbudristek, Kemenag juga akan melanjutkan subsidi kuota belajar bagi para siswa dan guru madrasah serta mahasiswa dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Program ini hendak dilaksanakan pada September, Oktober, dan November 2021.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hal ini dalam konferensi pers daring bertajuk "Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021" pada Rabu (04/08/2021).

Pada tahun 2021 ini, Kemenag menganggarkan bantuan kuota belajar sebesar Rp 479 miliar untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen selama tiga bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memenuhi kebutuhan paket data internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tiga bulan ke depan, setiap bulan September, Oktober, dan November, kita siapkan Rp 479 miliar dan Kementerian Agama akan mengusulkan kembali kekurangan tambahan anggaran 243 miliar rupiah pada Kementerian Keuangan," papar Yaqut.

Di samping subsidi kuota belajar, Kemenag juga melanjutkan subsidi uang kuliah tunggal bagi mahasiswa PTKN. "Kementerian Agama sudah kembali menetapkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi," ujar Yaqut.

ADVERTISEMENT

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak COVID-19 ini berlaku dalam tiga bentuk, yakni pengurangan jumlah UKT, perpanjangan waktu bayar, dan keringanan pembayaran UKT secara dicicil. Mahasiswa yang berhak mendapatkannya adalah:

  • 1. Mahasiswa dengan orang tua atau wali meninggal dunia.
  • 2. Mahasiswa dengan orang tua atau wali yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • 3. Mahasiswa dengan orang tua atau wali yang mengalami kerugian usaha/pailit.
  • 4. Mahasiswa dengan orang tua atau wali yang mengalami penutupan tempat usaha.
  • 5. Mahasiswa dengan orang tua atau wali yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Mahasiswa yang memenuhi kriteria di atas perlu menyertakan bukti atau keterangan sah dapat mengajukan keringanan. Menag Yaqut menyebutkan bahwa upaya subsidi kuota belajar dan keringanan UKT ini merupakan bagian dari upaya pencegahan learning loss dan putus sekolah atau kuliah.




(pay/pay)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads