Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara terkait statuta UI (Universitas Indonesia). Statuta UI telah menjadi polemik di masyarakat beberapa hari terakhir karena memperbolehkan adanya rangkap jabatan.
Terkait hal itu, ada tiga hal pokok yang disampaikan Nadiem. Pertama, menurutnya pembahasan revisi aturan statuta UI telah dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, pelaksanaannya dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.
"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," ungkap Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Jumat (23/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat aturan statuta UI telah diundangkan, lanjut Nadiem, maka aturan tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun, Nadiem menyoroti sebagai pokok kedua bahwa ia akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait hal ini.
"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," sambung mantan Bos Gojek ini.
Selain itu, Nadiem Makarim juga menugaskan Dirjen Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan permasalahan yang ramai di masyarakat terkait Statuta UI. Ia meminta agar aspirasi dari sivitas akademika UI bisa ditampung.
"Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI," tegas Nadiem Makarim.
Terakhir, Nadiem Makarim mengimbau sivitas akademika UI agar mau bekerja sama dengan Kemendikbudristek dan selalu memberikan masukan, terlebih soal statuta UI.
"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek," tutup Nadiem Makarim.
Polemik Statuta UI berawal dari Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Rangkap jabatan awalnya dilarang melalui aturan Statuta UI.
Aturan tersebut lalu direvisi dan memungkinkan untuk rangkap jabatan. Meski demikian, Ari Kuncoro akhirnya mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
(pay/nwy)