Pemerintah Indonesia menargetkan bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2045. Upaya ini menjadi bagian dari strategi memperluas penggunaan bahasa Indonesia di tingkat global sekaligus memperkuat posisi bahasa nasional dalam diplomasi internasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, penginternasionalan bahasa Indonesia perlu terus diperkuat. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari memperluas penggunaannya dalam forum internasional hingga mengembangkan pengajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi luar negeri.
Hal itu disampaikan Mu'ti dalam puncak peringatan Bulan Bahasa dan Sastra 2026 di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Rabu (28/10/2026). Menurut Mu'ti, perkembangan bahasa Indonesia di tingkat internasional menunjukkan kemajuan, salah satunya melalui pengakuan penggunaannya dalam forum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penginternasionalan bahasa Indonesia di kancah dunia alhamdulillah terus berkembang, terutama sejak bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam rapat-rapat UNESCO yang tahun lalu saya mewakili pemerintah Indonesia berpidato di forum rapat UNESCO," ujarnya.
Selain di forum internasional, pengembangan bahasa Indonesia juga dilakukan melalui pendidikan. Mu'ti mencontohkan pembukaan program studi bahasa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Mesir, serta pengajaran bahasa Indonesia di University of Tasmania, Australia.
"Kita terus bergerak, kita terus melaksanakan berbagai ikhtiar dan usaha agar bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa dunia. Termasuk pada tahun 2045 kita targetkan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut.
Bahasa Indonesia Diakui sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
Bahasa Indonesia telah memperoleh pengakuan sebagai salah satu bahasa resmi Konferensi Umum (General Conference) UNESCO. Penetapan tersebut dilakukan melalui pengesahan Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sidang pleno Konferensi Umum UNESCO ke-42 di Paris, Prancis, pada 20 November 2023.
Dengan keputusan tersebut, bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Bahasa lainnya adalah Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
Status ini memungkinkan bahasa Indonesia digunakan dalam persidangan Konferensi Umum UNESCO. Dokumen-dokumen forum tersebut juga dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Meski demikian, pengakuan bahasa Indonesia di UNESCO berbeda dengan status bahasa resmi PBB. Hingga saat ini, PBB memiliki enam bahasa resmi, yaitu Arab, China, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol.
DPR Dorong Bahasa Indonesia Digunakan di Forum Internasional
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Himmatul Aliyah menyatakan pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO. Menurutnya, pencapaian tersebut perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat martabat bahasa Indonesia di panggung dunia.
"Kita dorong secara terus-menerus pemartabatan bahasa Indonesia ini di dunia internasional. Insyaallah kita berupaya pada 2045 bahasa Indonesia masuk menjadi bahasa resmi di PBB," ujarnya.
Ia mengaku kerap mempertanyakan mengapa perwakilan Indonesia harus menggunakan bahasa asing atau bahasa Inggris ketika berpidato di forum internasional antar parlemen, sementara sejumlah negara lain dapat menggunakan bahasa mereka sendiri.
Politisi Partai Gerindra ini mencontohkan Jepang dan Korea Selatan yang tetap menggunakan bahasa nasionalnya dalam berbagai kesempatan internasional, meskipun bahasa kedua negara tersebut bukan bahasa resmi PBB.
"Mudah-mudahan bisa nanti dalam sidang-sidang apapun bahasa Indonesia bisa kita gunakan sebagai bahasa pengantar," ujarnya.
Simak Video "Video: Rp786,5 M Untuk Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana Sumatera"
[Gambas:Video 20detik] (pal/pal)
