×
Ad

5 Tips SKD Sekolah Kedinasan dari BKN, Minimal Datang 2 Jam Sebelum Ujian

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 23 Sep 2026 15:30 WIB
SKD Sekolah Kedinasan. (Foto: nan/HUMAS MENPANRB)
Jakarta -

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2026 resmi dimulai. Agar tes berjalan lancar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan lima tips sukses SKD.

Seperti diketahui, SKD adalah tahapan seleksi lanjutan bagi peserta yang telah lolos seleksi administrasi. Pada tahap ini, peserta akan diuji melalui materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), TesIntelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Apa saja tips SKD sekolah kedinasan dari BKN? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Instagram @bkngoidofficial.

Tips SKD Sekolah Kedinasan dari BKN

1. Datang 2 jam sebelum jadwal sesi

2. Bawa barang yang diperlukan untuk kebutuhan ujian

3. Berpakaian rapi sesuai ketentuan

4. Ikuti petunjuk perngajaan CAT di ruang tunggu ujian

5. Pastikan tubuh sehat sebelum ke lokasi agar mengerjakan ujian lebih fokus

Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan

Selain tips di atas, peserta juga wajib mematuhi tata tertib SKD sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Berikut ketentuannya:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian atau sesuai ketentuan instansi

2. Peserta wajib membawa:
- e-KTP asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/KK asli/salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang/KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak/KK digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh pansel instansi
- Khusus peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli
- Kartu peserta seleksi

3. Berpakaian rapi, sopan, bersepatu, atau yang sesuai dengan aturan pansel instansi

4. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Larangan SKD Sekolah Kedinasan

1. Tidak boleh memakai kaos, celana jeans, atau sandal

2. Tidak membawa buku atau catatan lainnya

3. Tidak boleh membawa kalkulator gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu

4. Tidak boleh membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

5. Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi
berlangsung

6. Dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin
panitia selama seleksi berlangsung

7. Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

8. Dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

9. Dilarang merokok dalam ruangan seleksi

10. Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun

11. Dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Sanksi Pelanggaran SKD Sekolah Kedinasan

Peserta akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan jika melakukan pelanggaran berikut:

1. Merokok di ruang seleksi

2. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama sesi ujian berlangsung

3. Membawa makanan atau minuman di ruang ujian

4. Keluar ruangan tanpa seizin panitia

Peserta akan dijatuhi sanksi berat berupa tidak diperkenankan ikut ujian jika melanggar:

1. Aturan berpakaian sesuai ketentuan instansi

2. Aturan dokumen KTP/pengganti KTP yang wajib dibawa

3. Tidak memiliki PIN registrasi, yang ditutup 5 menit sebelum sesi ujian dimulai

4. Membawa barang yang tidak boleh dibawa ke ruang ujiansepoerti kamera,sajam, dan lain-lain.

Peserta dikenakan sanksi diskualifikasi jika:

1. Menyontek atau diskusi dengan peserta lain

2. Melakukan kecurangan

3. Membawa alat komunikasi.



Simak Video "Video: Ini Alasan Kemenpan RB & BKN Tunda Pengangkatan CPNS Sampai Oktober"

(nir/twu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork