Ketentuan Belajar di Satuan Pendidikan Kemenag buat yang Terdampak Semua Gunung Api

ADVERTISEMENT

Ketentuan Belajar di Satuan Pendidikan Kemenag buat yang Terdampak Semua Gunung Api

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 08 Sep 2026 11:30 WIB
Siswa mengikuti pelajaran secara daring dari rumahnya di Meruya, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi karyawan atau pegawai dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan menyikapi perkembangan cuaca hingga 28 Januari 2026
Siswa mengikuti pelajaran secara daring dari rumahnya di Meruya, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Ika Maryani
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan edaran terkait kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan yang tedampak abu vulkanik sejumlah gunung berapi. Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jadwal, tempat, dan metode belajar sesuai kondisi daerah.

"Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh. Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara," papar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, di Jakarta pada Senin (7/9/2026) dikutip dari Kemenag RI.

Tidak hanya memberikan ketentuan terkait penyesuaian belajar, edaran tersebut juga menyampaikan ketentuan terkait jenis-jenis masker yang sesuai untuk menangkal abu vulkanik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyitno menegaskan kegiatan belajar secara normal bisa dilaksanakan kembali setelah instansi berwenang menyatakan kondisi aman. Dalam hal ini, Kemenag tidak hanya mengambil langkah terkait aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, melainkan juga Gunung Ibu, Gunung Semeru, dan Gunung IIi Lewotolok.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Belajar-Mengajar di Wilayah Terdampak Abu Vulkanik

1. Satuan pendidikan bisa menyesuaikan kegiatan belajar dalam bentuk:

- Melakukan penyesuakan jam masuk/pulang atau pengurangan durasi belajar tatap muka dan pengajian

- Memindah kegiatan belajar ke lokasi yang lebih aman

- Membatasi kegiatan di luar ruangan, antara lain upacara, olahraga, Pramuka, dan kerja bakti

- Mengalihkan kegiatan belajar menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sementara, dan/tau

- Menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka jika situasi tidak aman.

Penyesuaian ini dilaksanakan secara fleksibel agar kegiatan belajar tetap berjalan tanpa membebani peserta didik.

2. Bagi pimpinan satuan pendidikan, diwajibkan:

- Membersihkan sarana dan prasarana pendidikan dari paparan abu vulkanik

- Menyediakan masker N95/KN95/KF94/FFP2 atau masker medis sebagai pengganti sementara

- Mengimbau penggunaan pakaian tertutup dan pelindung mata jika harus keluar ruangan

- Merujuk ke puskesmas atau rumah sakit jika terdapat warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan dengan gejala seperti sesak napas, nyeri dada, mata merah/nyeri, atau gejala lainnya.

3. Satuan pendidikan wajib menyampaikan informasi kepada peserta didik/orang tua/wali, pendidik dan tenaga kependidikan secara jelas, tanpa menimbulkan panik, dan hanya berdasarkan sumber resmi.

4. Memperbanyak zikir dan doa untuk keselamatan bangsa dan negara dari berbagai bencana

5. Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota, dan pimpinan satuan pendidikan perlu memantau sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berdasarkan informasi resmi.

6. Instansi vertikal Kemenag berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing dan instansi terkait lainnya untuk melakukan sinkronisasi kebijakan penerapan sistem pembelajaran dan kebijakan tanggap bencana.

7. Kantor Kemenag kabupaten/kota, kantor wilayah provinsi dan perguruan tinggi keagamaan Islam diminta memantau dan melaporkan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait pelaksanaan kegiatan belajar selama situasi bencana.



(nah/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads