Perayaan HUT RI selalu diperingati dengan upacara bendera. Selain upacara di Istana Negara, guru dan siswa wajib mengikuti upacara 17 Agustus di sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, sekolah melaksanakan upacara bendera paling sedikit pada pagi hari tepat pada 17 Agustus, hari Senin, dan hari besar nasional yang meliputi Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Lahirnya Pancasila, dan Hari Pahlawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, SKB 3 Menteri tahun 2026 menyatakan 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional yang jatuh pada hari Senin. Menimbang ketentuan ini, ada kemungkinan siswa diminta tetap hadir ke sekolah untuk mengikuti upacara 17 Agustus, meski jatuh pada hari libur.
Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah
Simak rincian susunan upacara 17 Agustus di sekolah berdasarkan Permendikbud 22/2018:
1. Acara persiapan yang terdiri atas:
Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya
Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
Penghormatan kepada pemimpin upacara
Laporan setiap pemimpin barisan
Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.
2. Acara pokok yang terdiri atas:
Pembina upacara memasuki lapangan upacara
Penghormatan umum kepada Pembina upacara
Laporan pemimpin upacara
Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya
Mengheningkan cipta
Pembacaan teks Pancasila
Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945
Pembacaan teks janji siswa
Amanat pembina upacara
Menyanyikan lagu wajib nasional
Pembacaan doa
Laporan pemimpin upacara
Penghormatan umum kepada pembina upacara
Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
3. Acara penutupan yang terdiri atas:
Pemimpin upacara membubarkan peserta upacara
Peserta Upacara meninggalkan lapangan upacara.
Demikian susunan upacara 17 Agustus di sekolah. Semoga membantu!










































