Kasus dugaan kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren belakangan kembali menjadi perhatian publik. Terbaru, Kementerian Agama Republik Indonesia mencabut izin terdaftar sejumlah pesantren yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap santri.
Langkah ini dinilai menjadi sinyal bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tidak bisa lagi dianggap persoalan internal semata.
Akademisi menilai pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, perlu diperkuat agar perlindungan terhadap psserta didik berjalan maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan Sekadar Menghukum Pelaku
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i menegaskan evaluasi harus dilakukan terhadap pelaku dan juga pihak-pihak yang mengetahui dugaan kekerasan, tetapi tidak mengambil tindakan.
"Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (izin terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum," ujar Syafi'i dalam keterangan resmi Kemenag, ditulis Minggu (24/5/2026).
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie, kasus kekerasan seksual di pesantren sering kali muncul dalam relasi kuasa yang timpang dan lingkungan yang tertutup.
Dalam tulisannya berjudul "Ketika Pesantren Diuji", Tholabi menilai korban kerap sulit bersuara karena pengawasan internal lemah dan kritik dianggap sebagai ancaman.
"Yang perlu menjadi perhatian adalah ketika simbol agama digunakan untuk membangun kekuasaan pribadi tanpa akuntabilitas yang memadai," tulisnya.
Oleh karena itu, penanganan kasus dinilai tidak cukup hanya menghukum pelaku. Sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, hingga perlindungan korban perlu diperbaiki.
Pesantren Jangan Digeneralisasi
Di sisi lain, Tholabi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyamaratakan seluruh pesantren akibat kasus yang terjadi di sejumlah lembaga.
Menurutnya, pesantren memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan karakter di Indonesia. Karena itu, pembenahan perlu dilakukan tanpa menghilangkan kepercayaan terhadap pesantren secara umum.
"Tidak adil menyamaratakan ribuan pesantren yang selama ini berkhidmat dengan baik hanya karena perbuatan segelintir pelaku," tulisnya.
Ia juga menekankan bahwa menjaga nama baik pesantren bukan berarti menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di dalamnya.
"Kehormatan pesantren justru dijaga melalui keberanian membersihkan praktik-praktik yang mencederai nilai luhur pendidikan Islam," lanjutnya.
Senada dengan itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.
Pengawasan dan Perlindungan Santri
Tholabi menilai kasus di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, perlu menjadi momentum evaluasi besar terhadap tata kelola pesantren berbasis asrama.
Ia mendorong adanya standar perlindungan santri yang lebih jelas, termasuk mekanisme pengaduan yang aman dan audit berkala terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pendidikan mengenai perlindungan diri dan kekerasan seksual di lingkungan pesantren agar santri memahami batas relasi yang sehat dan berani melapor jika mengalami kekerasan.
"Korban memerlukan pendampingan psikologis, dukungan sosial, serta perlindungan dari stigma yang sering kali justru muncul dari lingkungan sekitar," tulisnya.
Salah satu pesantren yang izinnya dicabut ialah Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pencabutan dilakukan setelah adanya dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi dan evaluasi sebelum izin resmi dicabut.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujarnya.
Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua dan sementara mengikuti pembelajaran daring. Kemenag juga menyiapkan asesmen untuk pemindahan santri ke pesantren atau madrasah lain.
Selain di Pati, proses pencabutan izin juga dilakukan terhadap Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji, Lampung, usai muncul dugaan kasus serupa.
Penulis adalah peserta MagangHub Kemnaker di detikcom.
