Menanti Vonis Ibam Eks Konsultan Kemendikbudristek, Nadiem Doakan Putusan Terbaik

ADVERTISEMENT

Menanti Vonis Ibam Eks Konsultan Kemendikbudristek, Nadiem Doakan Putusan Terbaik

Kurniawan Fadilah - detikEdu
Selasa, 12 Mei 2026 06:30 WIB
Sidang Terdakwa Ibam di Kasus Chromebook
Foto: Sidang Terdakwa Ibam di Kasus Chromebook (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (Ibam) akan menjalani sidang vonis kasus pengadaan laptop Chromebook pada hari ini, Selasa (12/5/2026). Ibam dituntut 15 tahun penjara dalam kasus ini.

Nadiem mengatakan ia mendoakan Ibam dan berharap mantan rekannya di Kemendikbudristek itu memperoleh putusan terbaik. Nadiem berharap hakim mengambil putusan berdasarkan hati nurani.

"Ibam itu besok keputusannya, kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau. Anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apapun tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis dan tidak punya kewenangan apa pun dan beliau keputusannya besok," ucap Nadiem di sela sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga doa kami dan juga saya harap anak-anak muda bisa mengawal dan memonitor keputusan besok. Semoga majelis bisa menemukan hati nurani mereka, semoga majelis besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya untuk Ibam dan keluarga," kata Nadiem, dikutip dari detikNews.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah pada Selasa (28/4/2026) mengatakan Majelis Hakim butuh waktu untuk menyusun keputusan tersebut dan menunda pembacaan putusan selama dua minggu.

ADVERTISEMENT

Pada sidang yang digelar pada Kamis (16/4/2026), Ibam dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar, subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai Ibam terbukti memperkaya diri dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hal memberatkan tuntutan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Ibam sendiri ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran memiliki riwayat sakit jantung kronis. Padanya dipasangkan alat elektronik (detektor) untuk melakukan pemantauan pergerakan.

Nadiem Nombok Sebagian Gaji Stafsus dengan Uang Pribadi

Sementara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini (11/5/2026), Nadiem mengaku membayar sebagian gaji stafsusnya dengan uang pribadi. Semula jaksa menanyakan soal mekanisme membayar lima stafsusnya tatkala menjadi menteri.

Nadiem semula menjelaskan kelima stafsusnya merupakan pihak swasta yang biasa mendapat penghasilan dengan nilai besar.

"Mohon Pak Jaksa saya ingin mengklarifikasi bahwa posisi staf khusus sama dirjen sangat berbeda di mana dirjen itu bisa mendapat penghasilan dari berbagai honor dan aktivitas, dinas, dan lain-lain," kata Nadiem.

"Staf khusus tidak punya kesempatan itu karena bukan posisi struktural. Jadi saya, di saya, menghadapi suatu situasi di mana kalau saya tidak menomboki gaji mereka, mereka akan mengalami penurunan pendapatan 70 sampai 80 persen," ungkapnya.

Selanjutnya, jaksa menanyakan secara spesifik terkait nominal yang kerap ditransfer Nadiem ke salah satu stafsusnya, Jurist Tan. Nadiem menyebut mengirim uang hingga Rp 20 juta tiap bulan kepada lima stafsusnya.

"Berapa besar saudara transfer ke Jurist Tan di luar gaji dan sebagainya?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat persisnya. Mungkin kisaran antara (Rp) 15 sampai 20 juta per bulan, untuk semua SKM kalau tidak salah," jawab Nadiem.

Alasan Nadiem Bawa Stafsus dari Luar

Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan alasan Nadiem membawa orang dari luar sebagai staf khusus dan tim teknologi. Nadiem menyebut stafsus dan tim teknologi tersebut dibawa untuk mengembangkan aplikasi digitalisasi pendidikan.

"Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya 'shadow', 'shadow' apa? Ingat nggak Saudara? 'Shadow' organisasi apa? Ada organisasi bayangan. Yang berapa ratus Saudara masukkan dari luar, ya kan. Orang-orang tersebut. Apa bisa saudara jelaskan ke dalam majelis hakim ini?" tanya jaksa.

"Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka," jawab Nadiem.

Ia mengatakan sejumlah pihak yang dibawa dari luar dijadikan staf khusus menteri (SKM). Ia mengatakan, ada juga stafnya yang kemudian jadi dirjen.

"Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden, berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," jelas Nadiem.

Jaksa lalu menyela ketika Nadiem menyebut 'Presiden'. Penasihat hukum Nadiem kemudian menyanggah interupsi jaksa.

"Izin, Yang Mulia, mohon maaf," sela jaksa.

"Yang Mulia, saya ingatkan Saudara," sahut penasihat hukum.

"Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan. Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban," kata jaksa.

Hakim meminta semuanya mendengarkan penjelasan dari Nadiem. Jaksa meminta Nadiem tidak mudah membawa-bawa nama Presiden.

"Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama Presiden," sebut jaksa.

"Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab," kata hakim.

Nadiem melanjutkan penjelasannya. Ia menyebut, orang-orang teknologi yang ia bawa berada di luar struktur Kemendikbudristek. Ia menyampaikan, tim teknologi bekerja melalui kontrak dengan salah satu BUMN.

"Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu kementerian. Ini jawaban saya. Jadi jawaban saya sangat relevan terhadap pertanyaan Pak Jaksa. Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa. Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Pak Presiden khusus kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan," terang Nadiem.

Ia menuturkan, saat itu diminta membangun aplikasi yang bisa digunakan dalam digitalisasi pendidikan. Nadiem mengatakan orang-orang di Kemendikbudristek tidak punya pengalaman membuat aplikasi besar.

Hal tersebut jadi salah satu alasan Nadiem membawa orang dari luar untuk membantu tugasnya. Ia menyebut tim teknologi tersebut bertugas membangun aplikasi yang dipakai pada sistem pendidikan Indonesia.




(nah/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads