Pembahasan kapan cairnya tunjangan hari raya (THR) PNS hingga karyawan swasta menguat memasuki minggu kedua puasa Ramadan 2026. Bagaimana dengan peserta Pemagangan Nasional, apakah juga akan dapat THR?
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan peserta Magang Nasional tidak mendapat THR.
Anwar menjelaskan, ketentuan terkait THR bagi peserta Magang Nasional ini berkaitan dengan statusnya sebagai pemagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk peserta magang tidak ada THR karena mereka adalah magang, bukan sebagai pekerja," terangnya pada detikEdu, Kamis (26/2/2026), ditulis Jumat (27/2/2026).
Opsi Bonus-Insentif Pengganti THR buat Peserta Magang
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak mendapat THR. Sementara itu, anak magang dihitung sebagai peserta pelatihan kerja.
Berdasarkan Permenaker No 11 Tahun 2025, Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disebut Program Pemagangan, adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh penyelenggara program pemagangan lulusan perguruan tinggi di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai pekerjaan dan proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.
Maka, secara aturan, peserta magang tidak wajib mendapat THR. Namun, perusahaan dapat memberikan apresiasi berupa bonus atau insentif menjelang hari raya, kendati bukan dalam bentuk THR yang diwajibkan oleh hukum.
Pendaftaran Magang Nasional 2026
Program Magang Nasional batch keempat pada 2026 ditargetkan dibuka untuk kuota seperti tahun lalu yakni 100.000 peserta. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Prof. Yassierli.
"Program magang nasional akan kembali dibuka di semester I-2026, targetnya seperti tahun lalu ya, ada 100.000 peserta," ujarnya.
Yassierli berharap jumlah peserta magang dapat terus meningkat seiring bertambahnya mitra penyelenggara. Dengan keterlibatan lebih banyak perusahaan, peluang lulusan perguruan tinggi lolos magang nasional dinilai semakin luas.
Nantinya, peserta magang juga diharapkan tak hanya mendapatkan sertifikat magang tetapi sertifikat kompetensi dari perusahaan.
"Saya sudah minta kepada penanggung jawab magang, yakni eselon 1 dari Kemnaker untuk mengimbau perusahaan, lembaga, atau kementerian tempat magang untuk memfasilitasi sertifikasi kompetensi buat peserta magang. Jadi kita berharap setiap peserta magang itu nanti mereka tidak hanya mendapatkan sertifikat magang, tetapi juga mendapatkan sertifikasi kompetensi," imbuhnya.
Adapun bagi yang tertarik mendaftar berikut ini syaratnya:
1. Lulusan perguruan tinggi Strata (S1) dan Diploma 3 (D3)
2. Fresh graduate atau maksimal satu tahun setelah kelulusan
3. Tidak ada batas usia
4. Mampu mengikuti magang selama 6 bulan
Semoga bermanfaat, detikers!
(twu/faz)











































