Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat lewat Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani di Washington, 19 Februari 2026, memantik perdebatan baru. Pasalnya, dalam perjanjian tersebut tercantum izin impor daging sapi dan babi dari AS yang dinilai berpotensi memengaruhi struktur pangan nasional.
Direktur Pusat Studi Moderasi Agama dan Sosial Budaya Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), M Febriyanto Firman Wijaya, menilai kebijakan ini bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi turut menyangkut isu kedaulatan pangan dan integritas halal di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari laman resmi Umsura, ia menilai, standar halal tidak bisa dipandang semata sebagai syarat administratif, melainkan sebagai bagian dari ketenangan batin dan identitas kolektif masyarakat muslim di Indonesia.
"Ketika muncul narasi pelonggaran sertifikasi demi kelancaran dagang, terjadi benturan antara pragmatisme ekonomi dan sakralitas konsumsi," ujarnya, Rabu (25/2/2026),
Kekhawatiran soal Kontaminasi dan Ketergantungan Impor
Febriyanto menyoroti, kebijakan impor daging babi sebesar 3.000 ton per tahun mungkin terlihat kecil dari sisi angka, tetapi memiliki dampak simbolik yang besar di tengah masyarakat yang sensitif terhadap isu najis dan kontaminasi.
Ia menilai kekhawatiran publik terhadap potensi cross contamination di pasar atau rumah potong hewan adalah wujud dari menurunnya kepercayaan terhadap sistem pengawasan rantai pasok.
Selain aspek halal, ia menyoroti pentingnya prinsip thayyib, yakni kualitas dan kebersihan produk. Daging impor yang dibekukan lama dan dikirim lintas negara, menurutnya, perlu diuji apakah masih sesuai dengan standar thayyib bagi masyarakat Indonesia yang terbiasa mengonsumsi daging segar.
Febriyanto juga menilai bahwa keberhasilan diplomasi ekonomi di tingkat pemerintah sering kali diukur dari besarnya nilai transaksi. Sementara itu, masyarakat menilai keberhasilan negara dari keamanan dan kejelasan pangan yang dikonsumsi keluarganya.
Pengawasan Ketat dan Kemandirian Pangan sebagai Solusi
Untuk mencegah keresahan publik, Febriyanto mendorong pemerintah memperkuat pengawasan melalui sistem pelacakan digital, peningkatan kapasitas laboratorium halal di pintu masuk impor, serta komunikasi publik yang lebih terbuka.
Ia menekankan, negara seharusnya berperan sebagai pelaku negosiasi dagang sekaligus sebagai penjaga nilai moral dan budaya konsumsi masyarakat.
"Kedaulatan bangsa tidak hanya diukur dari nilai tukar rupiah, tetapi dari seberapa berdaulat rakyatnya dalam menentukan apa yang masuk ke dalam tubuh mereka," tutupnya.
(rhr/twu)











































