Apa Itu Dewan Energi Nasional? 16 Anggota Dilantik, Termasuk Mendikti

ADVERTISEMENT

Apa Itu Dewan Energi Nasional? 16 Anggota Dilantik, Termasuk Mendikti

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 28 Jan 2026 18:02 WIB
Prabowo lantik Dewan Energi Nasional
Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Energi Nasional 2026-2030 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). Foto: 20Detik
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Energi Nasional (DEN) masa jabatan 2026-2030 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Para anggota DEN dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134 P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan dan Keputusan Presiden Nomor 6P tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.

Apa Itu Dewan Energi Nasional?

Ketua Harian DEN, Bahlil Lahadalia, Pemerintah bersama DEN membangun peta jalan (road map) untuk mencapai target program prioritas di sektor energi. Sesuai arahan Prabowo, target tersebut meliputi kedaulatan energi tanpa intervensi pihak lain, ketahanan energi yang ditingkatkan menjadi tiga bulan, kemandirian energi, dan swasembada energi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, DEN bertugas melanjutkan pembangunan dan penyusunan berbagai kebijakan. Termasuk di antaranya yaitu Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan, dan mendorong penggunaan tenaga nuklir.

"Dan ini bukan berarti kita baru kerja, ini sudah kita kerja dengan membangun beberapa tahapan RUKN, rencangan umum energi, sampai dengan bagaimana membangun berbagai kebijakan, termaksud dalamnya adalah pembangunan energi baru terbarukan, dan juga adalah mendorong untuk pakai tenaga nuklir," ucapnya, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (28/1/2026).

ADVERTISEMENT

Tugas Dewan Energi Nasional

  • Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR
  • Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional
  • Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi lintas sektor.

Anggota Dewan Energi Nasional 2026-2030

Keanggotaan DEN yang terdiri atas 7 menteri dan 8 pemangku kepentingan diharapkan dapat memecahkan persoalan lintas sektor yang menghambat pembangunan di sektor energi.

Selain Bahlil Lahadalia sebagai ketua harian DEN, terdapat 7 anggota DEN dari unsur pemerintahan, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.

Di samping itu, terdapat 8 anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan yang mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup dan konsumen.

Berikut rinciannya:

  • Ketua Harian DEN: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Anggota Dewan Energi Nasional Unsur Pemerintahan

  1. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  2. Menteri Bappenas Rachmat Pambudy
  3. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
  4. Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita
  5. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
  6. Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto
  7. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq

Anggota Dewan Energi Nasional Unsur Pemangku Kepentingan

  1. Johni Jonatan Numberi dari unsur akademisi
  2. Mohammad Fadhil Hasan dari unsur akademisi
  3. Satya Widya Yudha dari unsur industri
  4. Sripeni Inten Cahyani dari unsur industri
  5. Unggul Priyanto dari unsur teknologi
  6. Saleh Abdurrahman dari unsur lingkungan hidup
  7. Muhammad Kholid Syeirazi dari unsur konsumen
  8. Surono dari unsur konsumen.


(twu/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads