3 Link Baru Tiket Antrian Program Pangan Bersubsidi Jakarta, Daftar Mulai 21 Januari

ADVERTISEMENT

3 Link Baru Tiket Antrian Program Pangan Bersubsidi Jakarta, Daftar Mulai 21 Januari

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 21 Jan 2026 11:29 WIB
3 Link Baru Tiket Antrian Program Pangan Bersubsidi Jakarta, Daftar Mulai 21 Januari
Pendaftaran program Pangan Bersubsidi Jakarta 2026 dibuka lagi. Foto: Instagram/DKPKP Jakarta
Jakarta -

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi Jakarta kembali buka program Pangan Bersubsidi bagi masyarakat tertentu di 2026. Pendaftaran dibuka mulai 21 Januari 2026 melalui tiga mitra penyedia.

Program Pangan Bersubsidi merupakan bantuan sembako (sembilan bahan pokok) harga murah yang diberikan oleh Pemprov Jakarta. Sembako yang bisa dibeli terdiri dari beras, daging ayam atau sapi, susu, ikan kembung, dan telur ayam.

Tidak semua masyarakat Jakarta bisa membeli sembako harga murah dari program ini. Program ini dikhususkan bagi masyarakat tertentu, termasuk penerima KJP Plus serta guru dan tenaga kependidikan yang bukan pegawai negeri sipil (PNS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk bisa membeli sembako, penerima manfaat diharuskan memiliki tiket antrian pangan bersubsidi. Pendaftaran tiket antrian dilakukan H-1 pengambilan sembako.

Lalu di mana pendaftaran tiket antrian dilakukan? Dikutip dari postingan Instagram DKPK Jakarta, Rabu (21/1/2026) berikut ini informasi selengkapnya.

ADVERTISEMENT

Seperti yang diketahui, Pemprov Jakarta bekerja sama dengan tiga mitra penyedia serta penyalur sembako murah dalam program ini. Setiap mitra memiliki link antriannya sendiri, yaitu:

1. Perumda Pasar Jaya

2. Perumda Dharma Jaya

3. PT Food Station TJ

Mekanisme Pembelian Pangan Bersubsidi

  1. Pendaftaran tiket antrian secara daring melalui salah satu dari tiga link di atas.
  2. Datang ke lokasi pembelian dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  3. Verifikasi data oleh PIC gerai.
  4. Transaksi pembayaran.
  5. Pengambilan produk sesuai transaksi.
  6. Ketentuan tambahan:
    • Aduan mutu pangan hanya dilayani di lokasi pembelian.
    • Tidak menyediakan kantong plastik.
    • Dilarang keras melakukan pungutan liar (pungli).
    • Pelayanan tidak dipungut biaya.

Kategori Penerima Manfaat Pangan Bersubsidi

  • Penerima KJP Plus
  • Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan gaji maksimal 1,1 kali UMP dan terdaftar
  • Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar
  • Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar
  • Penerima Kartu Anak Jakarta dan terdaftar
  • Penerima Kartu Pekerja Jakarta dan terdaftar
  • Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan terdaftar
  • Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar
  • Guru nonPNS dan tenaga pendidikan nonPNS berpenghasilan maksimal 1,1 kali UMP dan terdaftar.

Harga Pangan Bersubsidi

  • Beras: Rp 30 ribu per pack/5 kg
  • Daging ayam: Rp 8 ribu per 1 ekor
  • Daging sapi: Rp 35 ribu per 1 kg
  • Susu: Rp 30 ribu per 1 karton (24 pcs @200ml)
  • Ikan kembung: Rp 13 ribu per 1 kg
  • Telur ayam Rp 10 ribu per 1 tray

Demikianlah informasi terbaru soal program pangan bersubsidi Pemprov Jakarta 2026. Siap ikut antrian lagi detikers?




(det/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads