Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang masa pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, pendaftaran dibuka hingga November.
Dilansir dari laman resminya, perpanjangan ini untuk memastikan guru memperoleh pengakuan profesional sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data nasional, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mencatat masih terdapat guru yang sebenarnya memenuhi kriteria, namun belum mendaftar PPG bagi Guru Tertentu. Oleh karena itu, pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
"Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya melalui pendaftaran Program PPG bagi Guru Tertentu sebagai jalur resmi untuk meraih sertifikasi pendidik," ujar Direktur PPG, Ferry Maulana Putra dalam laman PPG Kemendikdasmen, dikutip Senin (29/12/2025).
PPG Tetap Ada Tahun Depan
Ferry juga menyampaikan jika program PPG bagi Guru tertentu akan dibuka di tahun berikutnya. Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaan akan mengikuti kebijakan yang berlaku.
Sebagai informasi, PPG Guru Tertentu adalah program pelatihan guru yang diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, para guru juga harus berstatus aktif sebagai pengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Peserta PPG Guru Tertentu 2025
Sasaran pesertaPPG Guru Tertentu 2025 tahap 5 adalah:
1. Guru yang terdaftar di Dapodik
2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik
3. Memenuhi syarat administrasi
4. Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
5. Tidak terdaftar sebagai peserta PPG di kementerian lain
6. Tersedia bidang studi sesuai penempatan.
Jika seorang guru termasuk dalam peserta PPG Guru Tertentu 2025, mereka wajib mengecek validitas NIK melalui SIMPKB atau Info GTK. Jika NIK belum valid, perbaikan dapat dilakukan melalui Verval PTK atau pembaruan di Dapodik sekolah.
Peserta yang bersedia mengikuti PPG harus melakukan konfirmasi di SIMPKB, mempelajari buku ajar melalui tautan resmi, dan memastikan akun belajar.id aktif agar dapat mengakses Ruang GTK. Kemudian lapor diri dilakukan secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai jadwal.
Ketentuan Lapor Diri Peserta PPG Guru Tertentu 2025
Saat lapor diri, peserta wajibmengunggah seluruh berkas ke aplikasi Lapor DiriLPTK sesuai penempatan padaakunSIMPKB. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Pakta integritas
Biodata mahasiswa (format PD DIKTI)
Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir
Scan transkrip nilai S1/DIV
Scan KTP atau SIM
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Scan Surat keterangan sehat
Scan Surat keterangan berkelakuan baik
Scan Surat bebas NAPZA
Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK
(nir/faz)











































