×
Ad

Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional, Apa Alasannya?

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 03 Des 2025 19:30 WIB
Potret Banjir di Sumatera Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Wawan Kurniawan)
Jakarta -

Banjir yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sontak menjadi perhatian berbagai lapisan masyarakat. Tingginya jumlah korban dan kerusakan infrastruktur membuat masyarakat menanti penetapan banjir Sumatera sebagai bencana nasional.

Sebagai informasi, bencana nasional adalah status keadaan darurat bencana yang ditetapkan di Indonesia. Menurut publikasi 'Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana' oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

BNPB sendiri belum menetapkan peristiwa banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Apa alasannya?

Alasan Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan penetapan status bencana nasional mengacu pada skala korban dan akses menuju lokasi bencana. Ia mencontohkan jika bencana nasional sebelumnya adalah pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh tahun 2004.

"Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itukan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," ujar Suharyanto dalam detikNews dikutip Rabu (3/12/205).

Menurut data resmi dari lamanBNPB per (12/3) pukul 14.15 WIB, jumlah korban meninggal dunia adalah 755 orang, hilang sebanyak 650 orang, dan terluka 2.600 orang. Sebanyak 5.000 rumah rusak dengan kerusakan fasilitas umum tertinggi ada pada satuan pendidikan.

Syarat Penetapan Status Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan ini, pemerintah pusat berwenang menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi.

Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan lima indikator penetapan status bencana nasional, yaitu:

1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Apabila dampak bencana melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat, maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional. Akses menuju lokasi bencana juga turut dipertimbangkan, terutama ketika proses evakuasi dan distribusi bantuan mengalami hambatan.

Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB, penetapan status bencana nasional juga bisa melihat kemampuan daerah dalam menjalankan sistem tanggap darurat. Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, status bencana tetap menjadi bencana daerah.



Simak Video "Video: Komisi V DPR Dukung Penetapan Bencana Nasional di Sumatera "

(nir/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork