×
Ad

Duka dari Utara Sumatera

Apakah Banjir Bandang di Sumatera Layak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional?

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 01 Des 2025 19:00 WIB
Banjir di Padang, Sumatera Barat. Begini pandangan Pakar Unair soal status bencana nasional di tiga provinsi Sumatera. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Jakarta -

Pemerintah Indonesia saat ini belum menetapkan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), hingga Sumatera Barat (Sumbar) menjadi bencana nasional. Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tito mengakui memang penetapan status sebagai bencana nasional penting untuk dilakukan. Kendati demikian, dibanding status pemerintah menilai perlakuan dan penanganan bencana yang dilakukan secara nasional lebih penting.

"Kalau untuk penetapan bencana nasional sementara belum, tetapi perlakuannya sudah nasional. Dari hari pertama, pemerintah pusat menilai sendiri bahwa harus turun, dan kemudian dari hari pertama sudah dilakukan dengan prosedur nasional, jadi semua sudah all out," kata Tito dikutip dari laman Antara, Senin (1/12/2025).

"Jadi masalah status itu menurut saya penting, tapi yang paling utama itu kan perlakuan. Tindakannya itu yang lebih penting, tindakan nasional," sambungnya.

Menanggapi hal ini, pakar Manajemen Bencana Universitas Airlangga (Unair), Hijrah Saputra menilai bencana yang terjadi di Sumatera seharusnya sudah masuk dalam status bencana nasional. Terutama lantaran bencana tersebut telah memenuhi indikator yang ada.

"Kalau kita lihat dari data korban jiwa yang saat ini sekitar 400 orang, kerugian material yang cukup besar, kemudian kondisi susah, dan dampak wilayah karena terjadi di 3 provinsi besar, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, (maka) secara indikator, untuk disebut sebagai bencana nasional itu sudah masuk, karena skalanya sudah sangat besar," tutur Hijrah kepada detikEdu lewat sambungan telepon, Senin (1/12/2025).

Status Bencana Nasional Itu Keputusan Politik

Hijrah menyebutkan status bencana nasional berkaitan dengan keputusan politik. Hal ini disampaikannya tertera pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Berdasarkan hal tersebut, tertera jelas bila penetapan status ini menjadi wewenang penuh pemerintah. Tidak sembarangan, penetapan status bencana nasional punya dampak besar dan dilihat Hijrah sebagai keputusan politik yang sangat strategis.

"Kita lihat memang sangat strategis, memiliki konsekuensi hukum, kemudian terkait (potensi menggerakan) sumber daya yang sangat masif untuk membantu masyarakat kita di 3 provinsi terdampak. Itu kewenangan dari pemerintah untuk menetapkan sebagai status bencana nasional atau tidak," jelasnya.

Suatu bencana bisa ditetapkan sebagai bencana nasional menurut Hijrah memiliki beberapa indikator, yakni:

1. Terdapat korban jiwa yang besar.

2. Kerugian material dan harta benda masyarakat.

3. Kerusakan sarana dan prasarana.

4. Cakupan wilayah bencana luas.

5. Terdapat dampak sosial ekonomi yang besar usai bencana.

Indikator tersebut juga tertera dalam UU Nomor 24/2007 dalam Pasal (7).

Kapasitas Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar dalam Tangani Bencana

Soal kapasitas Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar dalam menangani bencana, Hijrah menyatakan perlu menilai hal itu dari dua sisi. Kedua sisi yang dimaksudnya adalah sumber daya mandiri dari hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dukungan dari pusat.

Dari tiga provinsi yang terkena dampak, Hijrah menyoroti Aceh menjadi wilayah yang punya kemampuan besar dalam menghadapi bencana saat ini. Mengingat Aceh punya pengalaman menghadapi tsunami pada 2024.

"Secara APBD (Aceh) kalau kita lihat secara kapasitasnya sudah relatif kuat di situ dan sudah terbiasa menangani bencana hidrometrologi (banjir dan tanah longsor)," jelasnya.

Sedangkan dukungan dari pemerintah pusat dalam hal ini berkaitan dengan kebutuhan pemda dalam penanganan darurat, seperti mobilisasi SDM dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Untuk hal tersebut, Hijrah memang baik Aceh, Sumut, dan Sumbar masih memerlukan bantuan.

"Karena sudah masuk dalam kapasitas nasional jadi kebutuhannya sudah melampaui kapasitas daerah itu sendiri menurut saya. Secara sumber itu mungkin kebutuhan penanganan darurat untuk bagaimana mobilisasi SDM dan kebutuhan dasar masyaraat di situ sudah melampaui kemampuan provinsi kalau saya lihat," urai Hijrah lagi.

Berbagai masalah yang ada mungkin akan terselesaikan bila bencana Aceh, Sumut, Sumbar bisa memegang status bencana nasional menurut Hijrah. Dengan demikian, pemerintah harus bisa memperhatikan faktor penting ini juga.



Simak Video "Video: Kala Ji Chang Wook Ungkap Keprihatinan Atas Banjir Sumatera"

(det/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork