Bahas Revisi UU Sisdiknas, Kemendikdasmen Dorong Pendidik PAUD Dapat Tunjangan Profesi

ADVERTISEMENT

Bahas Revisi UU Sisdiknas, Kemendikdasmen Dorong Pendidik PAUD Dapat Tunjangan Profesi

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 27 Nov 2025 17:30 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto
Pembahasan revisi UU Sisdiknas saluh satunya mendorong kesejahteraan dan penguatan pendidik PAUD. Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto jelaskan skenarionya. Foto: Devita Savitri/detikcom
Jakarta -

Pembahasan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional masih bergulir jelang tutup tahun 2025. Salah satu pembahasan menyoal kesejahteraan dan penguatan pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD).

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto mengatakan pihaknya baru-baru ini memastikan poin-poin usulan selaras dengan pemangku kepentingan pada rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (24/11/2025). Termasuk di antaranya yakni skenario bagi pendidik PAUD.

Gogot menjelaskan, pengubahan status PAUD dari pendidikan nonformal menjadi pendidikan formal memungkinkan pendidik PAUD ikut sertifikasi pendidik. Pendidik yang tersertifikasi akan mendapat tunjangan profesi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tahun depan, ia menyatakan kenaikan insentif sudah disetujui menjadi Rp 400 ribu per bulan bagi guru honorer, termasuk pendidik PAUD nonformal.

"Insentifnya tahun lalu Rp 300 ribu. Tahun depan, sudah disetujui, menjadi Rp 400 ribu per bulan per bulan untuk guru honorer, guru non-PNS yang belum jadi guru tetap di yayasan ataupun sekolah negeri," ucapnya pada Seminar Nasional Lemhannas RI: Transformasi Sistem Pendidikan Nasional dalam Mewujudkan SDM Unggul di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

Peningkatan Kualifikasi

Sementara itu, dari aspek kualifikasi pendidikan, Gogot menyatakan pihaknya sudah mulai mendukung pendidik PAUD yang belum berstatus lulusan S1 dapat menjadi sarjana.

"Kita siapkan, 150 ribu pendidik PAUD yang belum S1 supaya S1 dengan rekognisi pembelajaran lampau," ucapnya.

Ia menambahkan, bantuan biaya pendidikan afirmasi ini sebesar Rp 3 juta per semester per pendidik.

"Tiap semester kita siapkan Rp 3 juta supaya nanti mereka bisa dapat perguruan tinggi yang lebih bagus, dari yang sebelumnya Rp 2 juta," ujarnya.

Selaras, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, penguatan kualitas pendidik tidak hanya dalam peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan kompetensi, tetapi juga kemampuan mentransfer ilmu dan keterampilan dengan memanfaatkan teknologi.

Ia menjelaskan, pendidik yang memiliki literasi digital memungkinkan mereka menjadi penggerak transformasi pendidikan sekaligus mencetak lulusan unggul yang adaptif dan berintegritas.

"Mewujudkan SDM unggul harus disiapkan dengan kecakapan baru, seperti kemampuan mengembangkan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, komunikasi, dan literasi digital, serta kemampuan membaca data, dan penguatan karakter kebangsaan," ucapnya pada kegiatan yang sama.

Komisi X DPR sendiri tengah menyusun revisi UU Sisdiknas dengan mengintegrasikan UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi. Proses ini, dikatakan Hetifah sebagai bagian dari transformasi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.

"(Regulasi ini) mendorong transformasi lebih besar, yakni menyiapkan pembaruan kebijakan pendidikan, termasuk penyempurnaan tata kelola, penguatan kualitas guru dan dosen, pemerataan akses pendidikan, serta penajaman standar nasional pendidikan agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman," jelasnya.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads