Uang Saku Program Magang Nasional Batch 1 Cair, Pahami Cara Hitung Besarannya!

ADVERTISEMENT

Uang Saku Program Magang Nasional Batch 1 Cair, Pahami Cara Hitung Besarannya!

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 26 Nov 2025 18:30 WIB
Ketentuan uang saku peserta Magang Nasional Kemnaker.
Ketentuan uang saku peserta Magang Nasional Kemnaker. Foto: Instagram/Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) umumkan pencairan uang saku perdana peserta program Magang Nasional batch 1. Pencairan ini berlaku untuk seluruh peserta Magang Nasional batch pertama, baik 1A maupun 1B.

Melalui postingan Instagram resmi miliknya, Kemnaker menjelaskan pencairan uang saku ke rekening peserta magang nasional batch 1A sudah dilakukan mulai 21 November sedangkan batch 1B pada 25 November 2025.

Pencairan dilakukan secara bertahap dan mengikuti kebijakan masing-masing bank penyalur. Jika uang saku belum diterima juga, Kemnaker menyebut agar peserta tidak perlu khawatir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum masuk juga? Tenang dulu Rekan. Itu berarti uang sakumu masih dalam proses," tulis Kemnaker dikutip, Rabu (26/11/2025).

ADVERTISEMENT

Alur Pencairan Uang Saku Peserta Magang Nasional Batch 1

Ada empat alur pencairan uang saku peserta Magang Nasional, yaitu:

1. Proses rekap dan verifikasi laporan harian peserta di Aplikasi Monev Maganghub. Untuk batch 1A proses ini telah dilakukan pada 20 November dan peserta 1B pada 24 November 2025.

2. Pengajuan pencairan uang saku peserta magang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

3. Pengiriman instruksi penyaluran ke bank penyalur, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

4. Pihak bank penyalur akan melakukan transfer uang saku ke rekening peserta magang sesuai kebijakan operasional masing-masing bank. Batch 1A mulai Jumat, 21 November 2025, batch 1B mulai Selasa, 25 November 2025.

Ketentuan Uang Saku Peserta Magang Nasional 2025

1. Besaran Uang Saku

Besaran uang saku peserta magang diberikan berdasarkan kehadiran mereka dalam 1 bulan dengan menggunakan perhitungan uang saku sebagai berikut:

Besaran uang saku = (jumlah hari peserta hadir : jumlah hari pemagangan dalam satu bulan) x besaran uang saku yang ditetapkan

Besaran uang saku yang diterima peserta magang sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggaran magang. Rentang uang saku yang diterima adalah Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Contoh:

Seorang peserta magang hanya masuk kerja selama 15 hari dengan jumlah hari pemagang dalam satu bulan adalah 20 hari. Ia magang di perusahaan yang berlokasi Jakarta dengan UMK sebesar Rp 5 juta.

Maka, besaran uang saku yang peserta itu terima adalah:

Besaran uang saku = (15:20) x Rp 5.000.000

Besaran uang saku = Rp 3.750.000

2. Ketentuan Perpajakan

Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta magang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Uang saku peserta Magang Nasional tidak dipotong pajak.

3. Ketentuan Pemotongan Uang Saku

  • Kalau izin atau sakit, peserta dapat toleransi sampai 3 hari/bulan. Dalam jangka waktu ini, uang saku peserta tidak dipotong.
  • Izin/sakit lebih dari 3 hari, mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.
  • Ketidakhadiran peserta magang tanpa keterangan dilakukan pemotongan uang saku.
  • Uang saku tidak dibayarkan apabila peserta magang mengundurkan diri sebelum berakhirnya periode pelaksanaan magang pada bulan berjalan.

4. Ketentuan Khusus Perusahaan Pemberi Magang

  • Uang saku magang adalah hak peserta, sehingga perusahaan tidak boleh memotongnya.
  • Perusahaan dilarang keras meminta, menarik, mengambil sebagian uang saku peserta program Magang Nasional.
  • Potongan yang dilarang termasuk:
    • Biaya administrasi dan pengelolaan berkas
    • Komisi mentor atau imbalan pendamping
    • Biaya seragam dan perlengkapan kerja
    • Biaya internet perusahaan (operasional, keamanan, kebersihan, dan lainnya)
    • Semua alasan lain di luar ketentuan resmi program

Jika ada kecurangan atau pungutan liar, peserta bisa melakukan pengaduan ke kanal aduan MagangHub.

Demikianlah informasi tentang uang saku peserta Magang Nasional 2025. Apakah uang sakumu sudah cair detikers?




(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads