×
Ad

Jadwal Ujian Susulan TKA 2025, Catat Lagi Kriteria Peserta Ujiannya!

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 16 Nov 2025 14:00 WIB
Ujian susulan TKA 2025 hari pertama akan berlangsung pada 17 November 2025. Cek jadwal dan kriteria peserta ujiannya. Foto: Dokumentasi Kemendikdasmen
Jakarta -

Rangkaian ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan sederajat belum selesai. Murid yang belum mengikuti TKA pada gelombang utama bisa menjalani ujian susulan mulai Senin, 17 November 2025.

Jadwal pelaksanaan ujian TKA susulan tidak jauh berbeda dengan gelombang utama. Ujian akan dilangsungkan dalam tiga gelombang pada 17-23 November 2025.

Setiap gelombang terdiri dari dua hari ujian, yang mana hari pertama bagi mata pelajaran (mapel) wajib dan hari kedua untuk mapel pilihan. Dirangkum detikEdu, berikut jadwal selengkapnya.

Jadwal Ujian Susulan TKA 2025

  • TKA Susulan Gelombang I: Senin-Selasa, 17-18 November 2025
  • TKA Susulan Gelombang II: Rabu-Kamis, 19-20 November 2025
  • TKA Susulan Gelombang Khusus: Sabtu-Minggu, 22-24 November 2025 (Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat serta siswa SMK yang tak bisa tes pada hari kerja)

Kriteria Peserta TKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan, ada kriteria yang perlu dipenuhi agar peserta bisa mengikuti ujian TKA. Berbagai kriterianya yakni:

  1. Murid sudah tercetak dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata pada laman manajemen TKA.
  2. Murid yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (misalnya sakit, atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA), maupun karena kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan).
  3. Satuan pendidikan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara, disertai bukti pendukung (berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan).
  4. TKA susulan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah diverifikasi laporannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar dapat diketahui pusat yang membidangi asesmen.
  5. Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian (misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian), tidak berhak mengikuti TKA susulan.

Demikianlah informasi tentang jadwal dan kriteria TKA susulan. Siap ujian esok hari detikers?



Simak Video "Video Wamendikdasmen: Belum Ditemukan Kecurangan pada Ujian TKA"

(det/twu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork