Dalam kehidupan berbangsa, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur jelas dalam UUD 1945 dan dipertegas oleh banyak ahli. Apa saja hak dan kewajiban yang dimaksud?
Hak memberi ruang bagi setiap warga negara untuk mendapatkan sesuatu, sedangkan kewajiban menuntut untuk memberi kembali. Dari Notonegoro hingga John Locke, para ahli punya pandangan menarik tentang bagaimana warga negara seharusnya menyeimbangkan keduanya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena ditentukan oleh undang-undang, sedangkan kewajiban adalah tugas yang melekat pada manusia sebagai tanggung jawab hukum maupun moral. Dua hal ini tak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang dalam kehidupan berbangsa.
Hak dan Kewajiban Negara Menurut Para Ahli
Sejumlah ahli punya pandangan yang memperkaya pemahaman kita tentang hak dan kewajiban warga negara.
1. Prof Dr Notonegoro
Dalam Jurnal Harmoni Nusa Bangsa karya Ainur Rofiq berjudul "Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung dalam UUD 1945", Notonegoro menyebut hak sebagai kewenangan individu atau kelompok untuk melakukan sesuatu sesuai ketentuan hukum.
Contohnya hak atas pendidikan, pekerjaan, dan hak hidup. Penerapannya bisa dilihat dari sekolah dasar gratis sesuai Pasal 31 UUD 1945. Sementara kewajiban berarti tanggung jawab, seperti membayar pajak dan menghormati hak orang lain.
2. Prof RMT Sukamto
Menurut Sukamto, hak adalah sikap menerima atau melakukan tindakan yang diharuskan, contohnya hak membela negara dan hak berpendapat. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bisa dipaksa oleh hukum jika diabaikan. .
3. John Locke
Dalam Buku Ajar Ilmu Negara karya Siti Afiya, Locke menekankan tiga hak utama: hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Namun, semua itu tak terlepas dari kewajiban warga untuk menaati hukum pemerintah yang sah.
4. Immanuel Kant
Kant berpendapat bahwa setiap warga berhak atas perlindungan hukum dan kebebasan. Sementara kewajiban berlaku untuk warga maupun pemerintah agar sama-sama tunduk pada hukum.
5. Miriam Budiardjo
Dalam Buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiardjo menyebut hak warga negara mencakup jaminan keamanan, kesejahteraan, dan partisipasi politik. Kewajiban warga, menurutnya, adalah mendukung negara dan mematuhi aturan.
Semua pandangan ini selaras dengan UUD 1945, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara:
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945
Hak Warga Negara
Pasal 27 Ayat 2: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak → diwujudkan lewat pelatihan kerja.
Pasal 31 Ayat 1: Hak atas pendidikan → sekolah gratis lewat program BOS.
Pasal 28H Ayat 1: Hak atas kesehatan dan lingkungan → layanan BPJS dan program pengendalian polusi.
Pasal 29 Ayat 2: Hak kebebasan beragama → setiap orang bebas beribadah.
Pasal 28E Ayat 3: Hak berpendapat dan berserikat → demo damai atau menyampaikan opini di media sosial.
Kewajiban Warga Negara
Pasal 27 Ayat 1: Menjunjung hukum dan pemerintahan → mematuhi peraturan daerah.
Pasal 28J Ayat 1: Menghormati HAM orang lain → tidak mengganggu ibadah.
Pasal 30 Ayat 1: Bela negara → ikut latihan bela negara atau hansip.
Pasal 23A: Membayar pajak → PPN saat belanja atau PPh bagi yang berpenghasilan.
Pasal 31 Ayat 2: Pendidikan dasar → orang tua wajib menyekolahkan anaknya.
Dalam praktiknya di lapangan, hak dan kewajiban masih belum sesuai. Masih ada anak di pelosok yang sulit bersekolah (pelanggaran Pasal 31), pabrik mencemari lingkungan (pelanggaran Pasal 28H), atau warga yang menghindari pajak (melanggar Pasal 23A).
Hak dan kewajiban bukan sekadar teori dalam buku pelajaran atau pasal di konstitusi. Keduanya ada dalam keseharian setiap warga negara, mulai dari membayar pajak, menjaga lingkungan, hingga menghargai pendapat orang lain.
Bagaimana dengan detikers? Sebelum menuntut hak, sudahkah menunaikan kewajiban sebagai warga negara?
*Penulis adalah peserta magang Program PRIMA Magang PTKI Kementerian Agama
Simak Video "Video Ketua MPR: Amandemen Bukan Solusi Instan Atasi Masalah"
(faz/faz)