Setiap tanggal 2 Oktober, negara kita merayakan Hari Batik Nasional. Apabila ditarik lebih jauh, dalam sejarahnya batik tulis pernah mengalami pasang surut ketika melintasi zaman.
Dikatakan dalam buku Akulturasi dalam bahasa Rupa pada Motif Batik Belanda Cirebon dan Batik Pesisir Jawa oleh Nuning Y Damayanti Adisasmito dkk, masyarakat Jawa pada masa lalu memahami, motif batik menunjukkan status dan kondisi sosial masyarakat. Maka dari itu mengenakannya tidak boleh sembarangan.
Setiap elemen harus sesuai makna dan simbol pada kain. Hal ini membuat batik tradisional memiliki pola dengan simbol dan makna khusus, sangat bernilai dan dihargai (Kendhall, 1926)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Hari Batik Nasional
Sejarah Hari Batik Nasional dimulai dari pengakuan batik sebagai warisan budaya tak benda oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) pada 2009. Pengakuan tersebut terjadi pada sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Ketika itu, batik diakui bersama beberapa unsur budaya lain seperti keris, wayang, noken, dan tari Saman sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Manusia atau Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Semula, batik diperkenalkan kepada lingkungan global oleh Presiden Soeharto ketika mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Batik Indonesia lalu didaftarkan untuk memperoleh status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui UNESCO pada 4 September 2008 di Jakarta.
Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi. Batik kemudian dikukuhkan sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak benda dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah yang dilaksanakan oleh UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lantas menjadikan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada 17 November 2009.
Dengan adanya Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri lantas menerbitkan surat edaran yang mengimbau seluruh pegawai pemerintah tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten agar mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.
(nah/faz)