Matinya mikrofon Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) menarik perhatian publik. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Diketahui, momen matinya mikrofon Presiden Prabowo terjadi ketika ia membahas isu Palestina dan solusi dua negara. Ketika menyampaikan kalimat "Kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian", pelantang suara yang digunakan Presiden Prabowo mati.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Informasi Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Hartyo Harkomoyo beri klarifikasi. Menurutnya ada aturan berbicara di mana setiap negara memiliki waktu 5 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat aturan prosedur bahwa setiap negara mendapat kesempatan 5 menit. Apabila pidato lebih dari 5 menit maka mikrofon akan dimatikan," tuturnya, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (23/9/2025).
Aturan Pidato di Sidang Umum PBB
Lebih lanjut, Hartyo menyebut di setiap pertemuan PBB ada aturan yang ditetapkan. Termasuk tentang alokasi waktu yang diberikan bagi setiap anggota delegasi untuk menyampaikan pandangan mereka di hadapan sidang.
Dalam penelusuran detikEdu, memang ada dokumen "Rules of Procedure Of The General Assembly" atau aturan dan prosedur sidang umum PBB. Aturan waktu berbicara tertera dalam momen Plenary Meeting atau Rapat Pleno dan Committees (Rapat Komite).
Dalam rapat pleno, aturan tentang waktu berbicara dijelaskan sebagai berikut:
"Majelis Umum dapat membatasi waktu yang diberikan kepada setiap pembicara dan berapa kali setiap perwakilan dapat berbicara mengenai suatu pertanyaan. Sebelum keputusan diambil, dua perwakilan dapat berbicara mendukung, dan dua perwakilan dapat menentang usulan untuk menetapkan batas waktu tersebut. Apabila perdebatan terbatas dan seorang perwakilan melebihi waktu yang diberikan, Ketua harus segera memerintahkannya untuk berhenti".
Pada dasarnya aturan ini dibuat agar pernyataan yang disampaikan singkat dan semua delegasi yang datang dapat menyampaikan pandangan. Sampai dokumen itu dibuat pada 15 September 2022, tidak ada aturan yang kaku mengenai batas waktu yang diterapkan.
Namun, bila melihat pernyataan Kemlu, batas waktu yang ditetapkan pada SMU PBB ke-80 adalah 5 menit per delegasi. Meskipun mikrofon yang digunakan Presiden Prabowo tiba-tiba terputus dan tidak muncul dalam siaran langsung SMU PBB yang dipantau masyarakat dunia, Hartyo memastikan bila pesan itu sampai.
Ia menyebut Presiden menyampaikan pidatonya dengan suara lantang sehingga delegasi SMU PBB yang hadir masih mendengar suaranya meski tanpa mikrofon.
"Meski mikrofon dimatikan, pidato Presiden Prabowo masih jelas terdengar oleh para delegasi di Aula Sidang Majelis Umum," kata Direktur di Kemlu RI itu.
Tidak hanya Presiden Prabowo, hal serupa juga dialami Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Merespons hal tersebut, Direktorat Komunikasi Turki juga menyampaikan alasan serupa di mana pidato yang disampaikan Erdogan melebih batas waktu 5 menit.
Pembahasan masalah Palestina dan Israel dibahas dalam KTT yang dipimpin Prancis dan Arab Saudi. Dalam pertemuan itu, 33 pemimpin delegasi yang mewakili negara dan perkumpulan negara seperti Uni Eropa dan Liga Arab, menyampaikan pandangan mereka tentang penyelesaian masalah Palestina dan implementasi solusi dua negara yang ideal.
(det/det)