Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim.
Sjafrie telah melakukan pertemuan dengan jajaran Kemenko Polkam di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Selasa (9/9/2025). Rapat di antaranya dihadiri oleh Wamenko Polkam Lodewijk F Paulus, Sesmenko Polkam Letjen M Hasan, an pejabat eselon 1 lainnya.
"Kami sampaikan selamat datang kepada Bapak Menhan selaku Menko Polkam ad interim," ucap Lodewijk ketika membuka rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa itu ad interim?
Pengertian Ad Interim
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ad interim berarti untuk sementara waktu, sebagai contoh "Saat ini, ia ditunjuk sebagai menteri ad interim."
Secara etimologi, ad interim berasal dari bahasa Latin yang berarti for the intervening time atau untuk sementara waktu. Berdasarkan kamus Merriam-Webster, ad interim berarti dibuat atau disajikan sementara atau untuk saat ini.
Dijelaskan dalam Oxford English Dictionary (OED), penggunaan kata ad interim paling awal yang diketahui adalah pada awal 1700-an. Bukti paling awal yang didapat OED untuk ad interim berasal dari 1701, dalam Refl. Present Interests Few Courts Christendom.
Penggunaan Ad Interim dalam Pemerintahan
Berdasarkan sistem pemerintahan di Indonesia, ad interim sering digunakan untuk menyebut pejabat negara yang merangkap sementara jabatan lain.
Dikutip dari detikNews, contohnya adalah seorang menteri yang ditugaskan Presiden untuk menjadi pejabat ad interim menggantikan menteri lain yang tidak dapat hadir. Sehingga, tugas-tugas di kementerian itu tetap bisa berjalan.
Ad interim tidak sama dengan pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh), walaupun ketiganya sama-sama mempunyai konsep sementara. Perbedaan utamanya ada pada kewenangan dan kondisi penunjukannya.
Maka dari itu, ad interim adalah istilah yang mengacu pada penugasan sementara seseorang dalam suatu jabatan atau jabatan sementara. Penggunaan istilah ad interim penting untuk menjamin kesinambungan tugas hingga pejabat definitif kembali bertugas atau pengganti tetapnya ditunjuk.
(nah/nah)