Tanggal 29 Mei Siswa Sekolah Libur atau Tidak? Begini Ketentuan Menurut SKB 3 Menteri

ADVERTISEMENT

Tanggal 29 Mei Siswa Sekolah Libur atau Tidak? Begini Ketentuan Menurut SKB 3 Menteri

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 26 Mei 2025 12:00 WIB
Kalender Mei 2025
Tanggal 29 Mei 2025 siswa sekolah akan libur, ini alasannya. Foto: Tya Eka Yulianti
Jakarta -

Pada 29 Mei 2025 mendatang, pekerja akan mendapatkan satu tambahan waktu istirahat karena hari libur nasional dalam memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Lalu bagaimana dengan anak sekolah?

Ketentuan hari libur nasional ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Menteri yang terlibat adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Pada SKB 3 Menteri Nomor 1017, Nomor 2, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 tertanggal 14 Oktober 2024, tanggal 29 Mei memang masuk ke dalam hari libur nasional. Libur nasional ini juga akan dirasakan siswa sekolah karena ada alasan di baliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu? Dirangkum detikEdu, berikut penjelasan mengapa siswa sekolah libur di hari libur nasional. Pahami ya!

Tanggal 29 Mei Siswa Sekolah Libur

Mengutip laman Sekretariat Kabinet RI, SKB 3 Menteri dalam hal ini bertujuan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama. Instansi yang dimaksud termasuk juga sekolah.

ADVERTISEMENT

Ketentuan lebih lanjut tentang libur di hari libur nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 85 seperti yang dikutip dari detiknews. Pasal tersebut berbunyi:

  • Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
  • Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
    • Harus dilaksanakan secara terus menerus
    • Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha
  • Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

Pekerjaan yang dilakukan terus menerus berhubungan dengan bidang kerja yang mencakup kepentingan masyarakat, seperti:

  • Rumah sakit
  • Pusat kesehatan masyarakat
  • Lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, dan air minum
  • Pemadam kebakaran
  • Lembaga keamanan dan ketertiban
  • Perbankan
  • Lembaga perhubungan
  • Unit kerja/satuan/organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis.

Sekolah merupakan lembaga yang terdiri atas beberapa komponen, bukan hanya siswa. Tetapi juga ada pendidik dan tenaga kependidikan yang statusnya sebagai pekerja.

Pekerja dalam SKB 3 Menteri diberikan hak untuk mendapatkan hari libur nasional. Tanpa pendidik dan tenaga kependidikan yang masuk sekolah, siswa tidak mendapatkan pengajaran.

Berdasarkan penjelasan di atas, pendidik dan tenaga kependidikan juga tidak termasuk dalam pekerjaan yang dilakukan terus menerus.

Sehingga, pada 29 Mei 2025, apakah siswa akan libur? Jawabannya, iya, siswa akan libur sesuai SKB 3 Menteri dan aturan terkait.

Daftar Libur yang Tersisa di Bulan Mei 2025

Selain libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, Mei juga memiliki libur nasional lain yang sudah dilewati. Yakni Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2025 dan Hari Raya Waisak pada 12 Mei 2025.

Bila melihat kalender, Mei masih menyisakan satu libur akhir pekan panjang atau long weekend. Long weekend bisa terjadi karena peringatan Kenaikan Yesus Kristus berlangsung dekat hari libur akhir pekan.

Karena itu, daftar libur bulan Mei yang tersisa adalah:

Libur Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

  • 29 Mei (Kamis): Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
  • 30 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 31 Mei (Sabtu): Akhir pekan
  • 1 Juni (Minggu): Akhir pekan dan Hari Lahir Pancasila

Itulah informasi tentang hari libur nasional 29 Mei bagi siswa. Siap berlibur?




(det/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads