6 Negara dengan Upah Minimum per Jam Tertinggi Versi OECD, Ada yang Capai Rp260 Ribu

ADVERTISEMENT

6 Negara dengan Upah Minimum per Jam Tertinggi Versi OECD, Ada yang Capai Rp260 Ribu

Fahri Zulfikar - detikEdu
Jumat, 02 Mei 2025 09:00 WIB
Luksemburg
Foto: (Getty Images)/Negara Luksemburg
Jakarta -

Negara-negara di dunia memiliki sistem upah minimum yang diatur per jam. Di wilayah Eropa, banyak negara yang memiliki upah minimum tertinggi hingga Rp170-260 ribu per jam.

Upah minimum merupakan upah terendah yang dapat dibayar secara sah oleh pemberi kerja kepada pekerjanya. Sebagian besar negara di dunia menggunakan sistem ini sebagai cara untuk menghentikan eksploitasi pekerja dan membantu keluarga berpenghasilan rendah.

Pada Agustus 2022, Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) melaporkan standar upah minimum tertinggi untuk negara-negara anggotanya yang berjumlah 38.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas negara mana yang punya upah minimum per jam tertinggi? berikut daftarnya.

6 Negara dengan Upah Minimum per Jam Tertinggi Versi OECD


1. Luksemburg

Upah minimum per jam: USD15,87 atau Rp263.584 (dalam kurs Rp16.610)

ADVERTISEMENT


Negara kecil di Eropa ini memiliki upah minimum per jam sebesar USD15,87) untuk pekerja terampil berusia di atas 18 tahun. Jumlah ini menjadikannya negara dengan upah minimum tertinggi di dunia saat ini.

Sementara untuk pekerja tidak terampil dan di luar generasi muda, berhak mendapatkan upah yang lebih rendah.

2. Australia

Upah minimum per jam: USD14,97 atau Rp248.636


Upah minimum nasional di Australia mencapai USD14,97 per jam. Namun, ada tingkat upah minimum yang berbeda untuk mereka yang berusia di bawah 21 tahun, serta pekerja magang, yang boleh dibayar lebih rendah.

3. Selandia Baru

Upah minimum per jam: USD13,41 atau Rp222.726


Orang dewasa yang bekerja di Selandia Baru harus dibayar minimal USD13,41 per jam. Upah ini berlaku untuk orang dewasa berusia 16 tahun ke atas. Namun, siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun harus bekerja pada perusahaan selama enam bulan untuk menerima upah penuh.

4. Inggris

Upah minimum per jam: USD11,43 atau Rp189.840


Di Inggris, upah minimum USD11,43 per jam berlaku untuk pekerja berusia 23 tahun ke atas.

5. Prancis

Upah minimum per jam: USD10,71 atau Rp177.882


Hampir semua pekerja di Prancis akan menerima USD10,71 per jam. Namun, pekerja magang muda dapat dibayar jauh lebih rendah jika sistem berjenjang.

6. Jerman

Upah minimum per jam: USD10,59 atau Rp175.889


Jerman memiliki upah minimum USD10,59 per jam untuk semua pekerja berusia di atas 18 tahun. Kecuali, pekerja lepas dan beberapa peserta pelatihan dan pekerja magang.

Tidak Semua Orang Memiliki Upah yang Adil

Meskipun sebagian besar negara di dunia memiliki kebijakan upah minimum, kebijakan tersebut tidak selalu dipatuhi atau ditegakkan. Secara global, OECD memperkirakan ada 266 juta pekerja memperoleh penghasilan kurang dari upah minimum, baik karena ketidakmampuan atau ketidakpatuhan pemberi kerja.

Hal ini ditambah dengan persoalan upah minimum yang terkadang tidak mencerminkan upah layak yang sebenarnya. Selain itu, secara global upah rata-rata lebih rendah bagi perempuan dibandingkan laki-laki.

"Pemerintah harus memastikan bahwa upah minimum yang sah mencerminkan upah yang layak," kata Rachel Cowburn-Walden, anggota World Economic Forum's Global Future Council, dilansir weforum.org.

"Jika hal ini tidak terjadi, perusahaan setidaknya harus membayar upah layak sambil tetap mengakui hak atas kebebasan berserikat dan melakukan perundingan bersama, dan memahami bahwa upah layak mewakili batas bawah-bukan batas atas," imbuhnya.




(faz/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads