Universitas Harvard menggugat pemerintah Trump di pengadilan federal Senin, 21 April 2025 waktu setempat. Kampus menuduh pemerintah Trump melakukan tindakan sewenang-wenang untuk menghukum Harvard karena melindungi hak konstitusionalnya (hak warga yang dijamin negara).
Presiden Universitas Harvard, Alan M Garber menyebut pihaknya menjunjung tinggi kebenaran. Menurutnya perguruan tinggi di Amerika Serikat seharusnya bisa menjalankan peran penting di masyarakat tanpa campur tangan pemerintah.
"Kami menjunjung tinggi kebenaran bahwa perguruan tinggi dan universitas di seluruh negeri dapat menjalankan dan menghormati kewajiban hukum mereka serta menjalankan peran penting mereka di masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa campur tangan pemerintah yang tidak patut," kata Garber dikutip dari laman The Harvard Crimson, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Di Balik Gugatan Harvard ke Trump
Alasan penting di balik gugatan Harvard, karena pemerintah Trump dilaporkan berencana memangkas dana hibah dan kontrak federal senilai US$ 1 miliar (sekitar Rp 16 triliun). Ini merupakan tambahan dari pemangkasan sebesar US$ 2,2 miliar (sekitar Rp 37 triliun) yang telah diumumkan minggu lalu.
Pemotongan dilakukan karena perguruan tinggi tertua di AS itu menolak sejumlah permintaan pemerintah Trump. Harvard mengajukan gugatan setebal 51 halaman ke pengadilan distrik Amerika Serikat.
Mereka meminta pengadilan untuk menghentikan pembekuan dana hibah senilai US$ 2,2 miliar. Karena dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum, serta segala pembekuan yang dilakukan terkait dengan "kondisi yang tidak konstitusional".
Dalam gugatan tersebut, Harvard menuduh administrasi pembekuan dana penelitian bertujuan untuk menekan universitas melakukan perbaikan tata kelola, program akademik, dan proses perekrutan mahasiswanya.
Harvard berpendapat bahwa pembekuan tersebut melanggar Amandemen Pertama, yakni "memberlakukan ketentuan berdasarkan sudut pandang pada pendanaan Harvard."
Universitas tersebut juga menuduh lembaga federal mengabaikan prosedur yang diwajibkan secara hukum berdasarkan Undang-Undang Hak Sipil Judul IV. Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS disebut menghentikan pemberian dana tanpa pembenaran hukum yang adil.
"Apapun namanya, pemerintah telah menghentikan aliran dana ke Harvard sebagai bagian dari tekanan untuk memaksa Harvard tunduk pada kendali pemerintah atas program-program akademisnya. Hal itu sendiri melanggar hak konstitusional Harvard," kata pengacara Harvard.
Gerber juga akan segera merilis laporan akhir yang memuat dua gugus tugas presiden untuk memerangi anti semitisme dan Islamofobia. Harvard akan diwakili oleh pengacara Robert K Hur dan William A Burck.
Keduanya disebut memiliki hubungan dengan dengan Presiden Donald Trump. Hur ditunjuk sebagai pejabat Departemen Kehakiman AS saat masa jabatan pertama Trump, sedangkan Buck adalah seorang penasihat hukum untuk Trump Organization.
Tidak hanya Hur dan Buck, Harvard juga akan dibantu oleh firma hukum Ropes & Gray dan Lehto Sky Keller Cohn.
Sebelumnya, Universitas Harvard secara terbuka menolak sejumlah permintaan Kementerian Pendidikan AS. Termasuk tentang melaporkan mahasiswa internasional yang melanggar aturan karena melakukan demonstrasi pro-Palestina ke pemerintah federal.
Pemerintah juga meminta sejumlah kampus melakukan program DEI (Diversity, Equity, dan Inclusion). Berbagai kampus selain Harvard yang terkena dampaknya yakni Universitas Columbia, Universitas Cornell, dan Universitas Northwestern.
(det/nwy)