Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini merilis Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 3 Tahun 2025. Berdasarkan SE ini, flexible working arrangement (FWA) ditambah 1 hari pada Selasa, 8 April 2025.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025," tulis Rini, Jumat (4/4/2025).
Rini mengatakan, selain ketentuan di atas, maka ketentuan yang tercantum pada SE Menpan No 2 Tahun 2025 tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tetap berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, tambahan FWA PNS dan PPPK 8 April 2025 merespons permohonan pemberian Work From Anywhere (WFA) dari Menteri Perhubungan melalui Surat Menhub No KP.405/ 1/ 1/MHB/2025 tanggal 3 April 2025.
Permohonan WFA ini antara lain guna menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta merespons arus balik Nyepi dan Lebaran 2025.
Link SE Menpan No 3 Tahun 2025
Berikut link SE Menpan No 3 Tahun 2025:
- Link SE Menpan No 3 Tahun 2025 di laman JDIH Menpan: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1993?SURAT EDARAN
- Link SE Menpan No 3 Tahun 2025 PDF: https://jdih.menpan.go.id/common/dokumen/2025semenpanrb003.pdf
Adapun link SE Menpan No 2 Tahun 2025 bisa diakses di https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1992?SURAT%20EDARAN
Tetap berhati-hati selama arus mudik Lebaran 2025, detikers.
(twu/nwy)