Pada 2007, wali kota sebuah kota di tenggara Turki mengirimkan kartu ucapan selamat Nowruz (Tahun Baru Persia) kepada warganya. Tak lama kemudian, wali kota tersebut didakwa karena dinilai menggunakan huruf alfabet yang ilegal.
Wali kota telah melanggar apa yang secara umum disebut sebagai "hukum alfabet" Turki. Hukum itu diketahui sudah hadir sejak 1928.
Kala itu, Turki mengubah alfabetnya dari sistem berbasis Arab ke sistem Romawi. Proses ini dianggap sebagai langkah besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hukum tersebut disertai dengan peringatan yang tidak biasa. Peringatan itu berisi larangan penggunaan huruf q, w, dan x.
Hukum Alfabet Turki
Dakwaan terhadap wali kota itu akhirnya dibatalkan. Namun, warga lain nyatanya tidak seberuntung sang wali kota dan terjerat hukum lantaran menggunakan tiga huruf itu.
Contohnya sebuah kasus terjadi dua tahun sebelumnya, yakni pada 2005. Kala itu, 20 orang didenda 100 lira (Rp 44.745) karena melakukan kesalahan yang sama.
Dalam London Review of Books, Yasmine Seale menjelaskan mengapa undang-undang dan hukum alfabet Turki dibuat. Penggunaan huruf Romawi menurut pejabat Turki kala itu memiliki berbagai manfaat, termasuk meningkatkan literasi.
"Romanisasi menurut pendapat mereka (orang Turki) akan membantu menstandarisasi ejaan bahasa Turki, meningkatkan literasi, dan memungkinkan pencetakan yang lebih murah dan mudah," papar Seale.
Namun perubahan ini ternyata memiliki tujuan politik lain, yakni memaksakan homogenitas budaya dan mengasimilasi kaum minoritas di Turki.
"Karakter baru ditambahkan ke alfabet untuk mengakomodasi fonologi bahasa Turki (yaitu) -Δ, Δ±, ΓΌ, Ε-, sementara karakter lainnya dihilangkan," tambahnya.
Karakter yang dihilangkan ini termasuk melakukan pelarangan semua karakter lain seperti q, w, dan x. Selain itu hukum juga melarang semua aksara lain dan bahasa Kurdi.
"Secara efektif reformasi tersebut melarang ekspresi tertulis dalam bahasa apa pun selain bahasa Turki-terutama bahasa Kurdi," tutup Seale.
Bahasa dan Suku Kurdi di Turki
Suku Kurdi diketahui mencakup sekitar 20% populasi Turki. Huruf-huruf seperti q, w, dan x umumnya digunakan dalam bahasa mereka.
Mereka terkena dampak besar hukum alfabet Turki. Bahkan setiap orang yang memiliki nama mengandung huruf q, w, dan x tidak dapat mencantumkannya di kartu identitas.
Bagi masyarakat selain Turki, hukum alfabet berjalan secara longgar. Sebab, banyak iklan yang tetap menggunakan huruf-huruf tersebut.
Dalia Mortada dari organisasi The World menjelaskan orang Turki sudah lama mengabaikan larangan hukum alfabet. Meski kini umum digunakan dalam kata-kata serapan bahasa Inggris dan bahasa lainnya, q, w, dan x tetap tidak digunakan dalam kata-kata tradisional Turki.
Pada 30 September 2013, ketiga huruf itu diumumkan legal untuk dipakai. Namun, ketiganya tetap tidak ditambahkan ke alfabet Turki.
(det/twu)