Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Paling Tinggi Hampir Rp 5 Juta

ADVERTISEMENT

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Paling Tinggi Hampir Rp 5 Juta

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 25 Feb 2025 08:30 WIB
Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi Gaji Pensiunan PNS. (Foto: Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun akan mendapatkan tunjangan atau 'gaji pensiunan'. Penasaran berapa gaji pensiunan PNS 2025? Simak di sini.

Gaji pensiunan PNS ini merupakan penghasilan yang diterima atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah. Adapun sejak Januari 2024, gaji pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Melansir Antara, pada 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan besaran uang PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja. Berikut adalah daftar rincian uang pensiun PNS 2025:

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

ADVERTISEMENT

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Batas Usia Pensiun PNS

Penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. Ketentuan BUP sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Adapun BUP PNS adalah sebagai berikut:

1. BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan,
termasuk Peneliti Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
2. BUP 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi, Pejabat Fungsional Madya
3. BUP 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Selain ketentuan di atas, PNS yang menduduki jabatan fungsional juga memiliki batas usianya masin-masing, di antaranya:

1. BUP 60 tahun bagi Guru
2. BUP 65 tahun bagi Dosen
3. BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-UIndang Nomor 11.

Demikian besaran gaji pensiunan PNS 2025. Semoga menambah wawasan, ya!




(nir/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads